Sentimen
Negatif (100%)
8 Jun 2024 : 19.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Teka-teki Keberadaan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Sosok yang Suruh Ibu Lecehkan Anak Kandung

8 Jun 2024 : 19.26 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Teka-teki Keberadaan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Sosok yang Suruh Ibu Lecehkan Anak Kandung

PIKIRAN RAKYAT - Pemilik akun Facebook Icha Shakila merupakan dalang di balik kasus pelecehan seksual oleh ibu terhadap anak kandung yang beberapa waktu lalu viral di TikTok. Tidak hanya satu, sudah ada dua ibu yang diringkus Polisi dan jadi tersangka kasus pelecehan tersebut.

Ibu pertama berasal dari Tangerang Selatan, Banten. Wanita berinisial R (21) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya melecehkan anak kandung berusia lima tahun viral di TikTok dan X (Twitter).

Tak berselang lama, ibu asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AK (26) juga viral di media sosial karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang berusia sembilan tahun. Nasib serupa, dia kini juga diringkus Polisi.

Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan korban dari akun Facebook Icha Shakila. Berawal dari diiming-imingi uang dan pekerjaan, keduanya berakhir melakukan pelecehan.

Kronologi Kasus Ibu di Tangsel

Kasus seorang ibu di Tangerang Selatan, Banten, melecehkan anak laki-lakinya yang berusia lima tahun viral di TikTok beberapa hari terakhir. Polisi mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari komunikasi pelaku dengan satu akun Facebook.

Kasus bermula pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," ucapnya menambahkan.

Selanjutnya pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.

"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," kata Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun dengan dijanjikan oleh Icha uang Rp15 juta.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tutur Ade Ary Syam Indradi.

Setelah kasus itu ramai menuai kecaman dan viral di media sosial, ibu berinisial R (22) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," tutur Ade Ary Syam Indradi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.

"Terduga pelaku tadi malam (2 Juni 2024) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril.

Kronologi Kasus Ibu di Bekasi

Polisi membeberkan kronologi pemicu kasus ibu berinisial AK yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan," ucap Ade Ary Syam Indradi.

Tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan akun tersebut melalui Facebook Messenger untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan uang tersebut.

"Kemudian tersangka diminta oleh akun FB Icha Shakila ini untuk melakukan merekam hubungan intim dengan anaknya. Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut, " kata Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, setelah ditagih oleh tersangka, akun tersebut tidak mau membayar, bahkan akun tersebut meminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka tanpa busana.

"Saat ditagih tersangka untuk kesekian kalinya, akun tersebut meminta video rekaman lagi, namun kali ini dengan laki-kaki. Namun, tersangka menolak permintaan tersebut," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Dia menyebut, kasus ini menjadi sebuah fenomena karena akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang juga menyuruh melakukan hal yang sama dengan kasus sebelumnya di Tangerang Selatan.

Teka-teki Keberadaan Pemilik Akun Icha Shakila

Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya kini terus melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila ini.

"Nah, ini sekarang petugas terkait berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha Shakila ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan, terbukti, ada dua korbannya yang teperdaya," tuturnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan bahwa pada saat ini tersangka sudah ditahan, sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Mohon kerja sama dan dukungan dari rekan-rekan media, sampaikan ke masyarakat, hati-hati, ini tadi, dua kasus terakhir ini motifnya sementara ekonomi," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Harus Temukan Pemilik Akun

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian segera menemukan pemilik akun media sosial yang diduga menyuruh seorang ibu melakukan pencabulan terhadap anaknya.

"Tim Siber Polri diharapkan segera menemukan pemilik akun yang menyuruh ibu melakukan pencabulan ke anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar pada Sabtu 8 Juni 2024.

Dia menuturkan bahwa korban anak saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Setelah memperoleh laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 6 Juni 2024.

Tersangka AK tega mencabuli anaknya lantaran diduga diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya di media sosial.

"(Motif) ekonomi dan grooming kekerasan seksual berbasis elektronik oleh seseorang melalui akun FB yang sama dengan kasus di Tangsel (Tangerang Selatan)," ucap Nahar.

Pemilik akun media sosial itu diduga orang yang sama dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu berinisial R (21) terhadap anak kandungnya berinisial MR (5) di Tangerang Selatan. Dalam kasus di Tangsel, pemilik akun medsos itu diduga juga berperan sebagai pihak yang menyuruh tersangka R melakukan kekerasan seksual terhadap putranya.***

Sentimen: negatif (100%)