Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo, Manggarai
Kasus: Maling, pencurian
Komplotan Maling Barang Elektronik di Labuan Bajo Diringkus, 16 HP Diamankan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
MANGGARAI BARAT - Polisi membekuk 3 orang diduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik (curanik) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiganya berhasil diamankan Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat. Sebanyak 16 unit HP curian mereka dari pelbagai lokasi disita.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, satu di antaranya adalah seorang residivis kasus persetubuhan.
"Sebanyak 3 orang jaringan spesialis pencurian handphone (HP) berhasil kami amankan. Satu di antaranya merupakan seorang residivis kasus persetubuhan," ungkap AKP Maulana, Jumat (7/6/2024) sore.
AKP Maulana menuturkan, aksi ketiganya terungkap usai menggasak 2 unit HP pada salah satu rumah warga di Desa Watu Nggelék, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (31/5/2024).
Warga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihaknya berhasil mengamankan satu-per-satu para terduga pelaku setelah sempat kabur ke kampung halaman masing-masing.
Tim Resmob Komodo yang dipimpin Aipda Marianus D. Hada, kata dia, berhasil mengamankan salah seorang di antaranya, PJ (47), pada Senin (3/6/2024).
"Setelah laporan kami terima, akhirnya (kami) mengamankan terduga pelaku PJ (47) pada Senin (3/6) sekira pukul 02.00 WITA dini hari," tutur AKP Maulana.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya di sejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai," sambungnya.
Ketiga terbuga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Manggarai. Selain PJ (47), dua yang lainnya masing-masing berinisial YM (34) dan LL (39).
"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 16 unit handphone berbagai merek dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa dua di antara para pelaku yang ditangkap sudah lama menjadi incaran pihak polisi. Pasalnya, keduanya sering melakukan aksi pencurian di Labuan Bajo.
"Terduga pelaku PJ kita sudah cari dari tahun 2010, dan YM sejak 2 tahun lalu. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, PJ sudah pernah masuk penjara dengan kasus persetubuhan pada tahun 2011 lalu," beber AKP Maulana.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Markas Polres (Mapolres) Manggarai Barat. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, AKP Maulana menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP bisa melakukan pengecekan di Polres Manggarai Barat, tapi diharapkan membawa serta bukti kepemilikan.
"Dari 16 unit handphone yang disita ini, baru enam unit terkonfirmasi kepemilikan. Sepuluh unit handphone belum diketahui kepemilikannya," ujar AKP Maulana.
"Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat. Dengan membawa box (dos) handphonenya," imbuhnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (99.6%)