Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Magelang
Kasus: PHK, pencurian, penganiayaan, kecelakaan
Heboh Satpam Plaza Indonesia Pukul Anjing, Benarkah Demi Selamatkan Anak Kucing? Begini Analisisnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Aksi pemukulan anjing yang dilakukan satpam Plaza Indonesia menjadi perbincangan dan viral di media sosial beberapa hari terakhir ini. Banyak yang marah melihat aksi kekerasan terhadap hewan tersebut, tetapi ada pula yang merasa iba terhadap nasib satpam tersebut.
Sebab, beredar informasi satpam yang melakukan penganiayaan terhadap hewan itu diberhentikan dari pekerjaannya alias terkena PHK. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak vendor maupun Plaza Indonesia.
Plaza Indonesia hanya baru mengumumkan penghentian kerjasama dengan vendor penyedia sekuriti K9 setelah video pemukulan anjing itu viral di media sosial.
Pengelola Plaza Indonesia menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait insiden tersebut melalui unggahan di media sosial resminya pada Kamis 6 Juni 2024.
“Kami kembali memohon maaf terhadap kejadian yang melibatkan vendor sekuriti K9 di kompleks kami,” ucapnya.
Setelah pemberhentian kerja sama dengan vendor dan kabar pemecatan satpam tersebut, muncul rekaman CCTV yang memperlihatkan alasan di balik pemukulan anjing yang viral. Disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan sang sekuriti untuk menyelamatkan anak kucing yang digigit.
Akan tetapi, benarkah aksi satpam pukul anjing yang viral di media sosial itu merupakan langkah penyelamatan terhadap anak kucing? Berikut hasil analisis dari Pemilik Animal Defenders, Doni Herdaru.
Analisis Video CCTV Pemukulan AnjingAda hal yang dinilai mengganjal terkait pembelaan aksi pemukulan terhadap anjing yang dilakukan satpam Plaza Indonesia. Rekaman CCTV terbaru yang beredar menyebutkan bahwa aksi itu merupakan langkah penyelamatan terhadap anak kucing yang digigit anjing.
Dalam rekaman CCTV yang dibagikan, terlihat awalnya seekor anjing menyergap anak kucing yang melintas. Setelah itu, satpam yang memegang talinya memukul anjing tersebut agar kucing yang digigit terlepas.
Dalam video tersebut, terlihat area kejadian tidak dekat dengan besi penutup saluran air.
Sedangkan dalam video yang viral di media sosial, aksi satpam tersebut terlihat dilakukan di area dekat besi penutup saluran air. Aksi pemukulan tampaknya dilakukan di tempat yang berbeda, sehingga diduga terjadi pada waktu yang berbeda pula.
"Sedikit analisa dari gue yang awam soal anjing, mohon koreksi para suhu jika analisa gue keliru. Video CCTV menunjukkan kejadian anjing Fay menggigit kitten yang datang menghampirinya. Fay menggigit, dan diberikan pukulan oleh handler, dengan tujuan agar Fay melepaskan kitten menurut handler," kata Doni Herdaru.
"Video rekaman warga yang beredar lebih awal dan viral, pemukulan terjadi/dilakukan bukan di posisi tepat kecelakaan gigitan terjadi. Sudah bergeser. Ada perbedaan posisi, ada penutup saluran air," ujarnya menambahkan.
Menurut Doni Herdaru, jika tujuan pukulan yang dilakukan pada video hasil rekaman warga adalah untuk mengoreksi, jelas hal itu keliru. Sebab, tindakan koreksi yang dilakukan satpam tidak akan dimengerti oleh anjing.
"Kebingungan ini bisa diikuti sikap defensif yaitu mempertahankan diri dari tindakan yang menyakiti dirinya dan bisa berupa perlawanan/gigitan balik, tapi Fay tidak melakukan hal tersebut. Dia anjing patuh," tuturnya.
"Tidak ada terlihat upaya emergensi untuk menangani kitten yang tergigit pada kejadian kemarin. Semoga ada cuplikan video lebih lengkap yang bisa gue analisa lebih lanjut," ucap Doni Herdaru menambahkan.
Terlepas dari penyebab pemukulan tersebut, dia pun mengapresiasi langkah Plaza Indonesia untuk menghindari kejadian-kejadian yang terulang di kemudian hari. Selain itu, pemukulan keliru dalam koreksi tidak dapat dibenarkan.
"(Satpam) lebih terlihat karena emosi, alih-alih koreksi. Perhatikan gestur handler pascapemukulan," ucap Doni Herdaru.
Dia mengingatkan bahwa leadership dan command power pada pemilik anjing, dalam hal ini handler, adalah hal yang mutlak. Agar bisa memberikan peringatan pada anjing di awal, sebelum terjadinya gigitan.
"Tambahan: pada saat gigitan, cara terbaik adalah melakukan choke/choking, baik menggunakan leash maupun alat bantu lain, yang akan membuat anjing melepaskan gigitan," kata Doni Herdaru.
Pandangan PengamatCo-Founder LBH Perlindungan Hewan Indonesia, Adrian Hane menyebut kekerasan terhadap anjing seperti yang terlihat dalam video tersebut adalah indikasi bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan. Terutama dalam edukasi dan regulasi terhadap perlakuan hewan pekerja.
“Kasus ini menunjukkan bahwa masih perlu banyak perbaikan, terutama bagi para pengusaha dan vendor. Anjing pelacak atau penjaga memiliki peran penting dan harus diperlakukan dengan layak, bukan hanya dijadikan objek pekerjaan,” tuturnya.
Pria yang juga aktif di Jakarta Animal Aid Network (JAAN) itu menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, tindakan kekerasan terhadap anjing bisa dilaporkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah mengetahui kasus ini dan diberitakna akan melakukan penyelidikan.
"Polisi bisa mengusut kasus ini meski belum ada aduan, karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 bulan,” ujar Adrian Hane.
LBH Perlindungan Hewan Indonesia pun telah menangani beberapa kasus serupa sebelumnya, termasuk kasus pencurian anjing di Magelang. Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adrian Hane juga menyoroti lemahnya regulasi terkait perlindungan anjing pekerja di Indonesia. Banyak perusahaan yang tidak memastikan bahwa vendor mereka mengikuti standar animal welfare yang ketat. Hal ini mengakibatkan kasus-kasus kekerasan terhadap hewan pekerja, seperti yang terjadi di Plaza Indonesia.
“Kita perlu regulasi yang lebih ketat dan perusahaan harus memastikan bahwa vendor mereka memperlakukan anjing pekerja sesuai dengan standar animal welfare. Jika tidak, kejadian seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Dalam kasus Fay, LBH Perlindungan Hewan Indonesia bersama beberapa organisasi lain telah merespon dengan cepat. Mereka bekerja sama dengan polisi perlindungan hewan dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti dengan serius.
Mengenai apakah polisi bisa mengusut kasus ini tanpa aduan resmi, Adrian Hane menyatakan bahwa polisi memiliki wewenang untuk bertindak berdasarkan bukti video yang viral di media sosial.
“Polisi bisa mengusut kasus ini meski belum ada aduan, karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.
LBH Perlindungan Hewan Indonesia juga menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan jika menyaksikan kekerasan terhadap hewan. Tindakan pertama yang bisa dilakukan adalah menegur pelaku dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kami menyarankan masyarakat untuk menegur pelaku dan melaporkan kejadian tersebut. Ada pasal-pasal yang melindungi hewan dari kekejaman, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan ini,” tutur Adrian Hane.***
Sentimen: negatif (100%)