Sentimen
Positif (98%)
8 Jun 2024 : 17.45
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Kasus: stunting

Partai Terkait

Cuti Melahirkan RI 6 Bulan, Bos Pengusaha Khawatir Ini Terjadi

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

8 Jun 2024 : 17.45
Cuti Melahirkan RI 6 Bulan, Bos Pengusaha Khawatir Ini Terjadi

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024). Dengan demikian, para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mengarusutamakan kebijakan yang berperspektif gender, khususnya dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

"Apindo pada dasarnya mendukung, karena ini juga sejalan dengan program Apindo dalam berpartisipasi menurunkan prevalensi stunting," kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Sabtu (8/6/2024).

-

-

Namun di sisi lain, dia pun khawatir kebijakan cuti hingga 6 bulan untuk ibu melahirkan ini berpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, ketentuan itu dinilainya dapat menambah beban baru bagi dunia usaha.

"Ketentuan baru tersebut berpotensi menambah beban baru dunia usaha, baik secara finansial dan non-finansial," ujarnya.

Foto: Infografis/ Biaya Melahirkan akan Ditanggung Negara Lho/ Edward Ricardo
Inofografis, Dear Bunda, Biaya Melahirkan akan Ditanggung Negara Lho

Adapun potensi beban yang dimaksud, menurutnya, mulai dari implikasi rekrutmen hingga pelatihan pegawai pengganti sementara. Belum lagi perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan gaji karyawan yang cuti hamil secara penuh di empat bulan pertama, kemudian 75% gaji untuk bulan ke-5 dan 6.

Shinta menilai, kondisi tersebut akan memberatkan pengusaha, khususnya yang masih dalam skala kecil. Sehingga mau tidak mau mereka harus mengalokasikan sebagian dananya untuk membayar upah karyawan yang tengah cuti hamil tersebut.

"Mau tidak mau manajemen juga harus mengatur substitusi pekerja, peralihan hingga delegasi tugas. Untuk usaha skala kecil yang mau tak mau harus mengalokasikan biaya masa cuti, perlu dipertimbangkan," terang dia.

Untuk itu, menurutnya perlu ada dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha, disertai pemutakhiran kebijakan mengenai cuti hamil atau melahirkan yang sudah disepakati dalam PP/PKB di perusahaan masing-masing.

"Dunia usaha berharap agar penerapan disertai efektivitas peranan strategis pemerintah yang seimbang, yakni dengan tetap memberikan perlindungan memadai bagi pekerja perempuan yang melahirkan tanpa mengorbankan produktivitas dan daya saing dunia usaha," pungkasnya.


[-]

-

Bos Pengusaha RI Komentari Bansos Jokowi, Ini Katanya
(wur/wur)

Sentimen: positif (98.4%)