Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam
Kasus Ibu di Tangerang dan Ibu Baju Oranye Lecehkan Anak Kandung: Sama-sama BU, Otaknya Akun FB Icha Shakila
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Media sosial tengah dihebohkan dengan bermunculannya video pelecehan yang dilakukan ibu kandung terhadap anaknya yang masih kecil. Dua pelaku yang videonya viral di media sosial pun telah diringkus Polisi.
Satu pelaku merupakan seorang ibu di Tangerang, Banten. Sedangkan yang terbaru adalah ibu baju oranye yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Ada pola yang sama dalam viralnya video pelecehan anak kandung tersebut, yakni keduanya sama-sama melakukan aksi keji itu karena masalah ekonomi alias butuh uang (BU). Keduanya pun ditawari oleh akun Facebook yang sama, Icha Shakila.
Ibu di TangerangSebuah video asusila yang melibatkan ibu dan anak viral di media sosial TikTok beberapa hari terakhir. Kehebohan pun terjadi sampai ke X (Twitter), setelah akun @kegblgnunfaedh dan @dhemit_is_back mengunggah ulang video tersebut.
Meski video ibu yang melecehkan anak laki-laki kandungnya yang masih berusia lima tahun itu sudah tidak ada, tetapi warganet ramai membagikan foto tangkapan layar dari rekaman tersebut.
Setelah kasus itu ramai menuai kecaman dan viral di media sosial, ibu berinisial R (22) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.
"Terduga pelaku tadi malam (2 Juni 2024) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril.
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujarnya.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," ucap Ade Ary Syam Indradi menambahkan.
Selanjutnya pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," kata Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun dengan dijanjikan oleh Icha uang Rp15 juta.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tutur Ade Ary Syam Indradi.
Belum selesai kasus ibu melecehkan anak kandungnya yang berusia lima tahun di Tangerang, kini muncul kasus baru yang serupa. Kali ini, beredar dan viral seorang ibu mengenakan baju oranye yang juga melecehkan anaknya.
Video tersebut beredar di media sosial, salah satunya Instagram @wargajakarta.id. Tidak hanya di Instagram, aksi bejat pelaku juga viral di TikTok dan menuai banyak hujatan dari warganet.
"Muncul lagi sebuah video viral memperlihatkan baju oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya," ucap akun tersebut.
Setelah videonya viral, ibu baju oranye yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya itu kini berhasil diringkus Polisi.
Ibu Baju Oranye di BekasiPolda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap dan diamankan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (6 Juni 2024) sekita pukul 5.00 WIB," kata Ade Ary Syam Indradi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel, dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember 2023 di kawasan Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Ary Syam Indradi.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemilik Akun Facebook DPOAde Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," ucap Ade Ary Syam Indradi.
Dia menambahkan, pihaknya telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas sedang melakukan pengejaran," kata Ade Ary Syam Indradi.***
Sentimen: negatif (100%)