Sentimen
Positif (49%)
8 Jun 2024 : 13.02

Biaya Melahirkan Bayi Bakal Dikenai Pajak? Cek Faktanya di Sini

8 Jun 2024 : 13.02 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Biaya Melahirkan Bayi Bakal Dikenai Pajak? Cek Faktanya di Sini

PIKIRAN RAKYAT - Pajak menjadi salah satu persoalan yang disoroti masyarakat belakangan ini. Muncul juga isu yang menyebut bahwa pemerintah bakal memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya persalinan atau lahiran, sehingga biayanya semakin mahal.

Berikut narasi isu yang beredar tersebut; 

"Bingung cari tombokan apbn ibu-ibu yang melahirkan akan dikenai pajak 12 persen. Sementara, di negara lain, ibu yang melahirkan dapat tunjangan ibu dan anak+gratis biaya rumah sakit," katanya, dikutip dari Antara pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Isu tersebut pun membuat publik beranggapan bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Beberapa orang memprediksi bahwa pajak lahiran  akan berdampak pada turunnya angka kelahiran di Indonesia.

Lantas, benarkah biaya lahiran akan dikenakan pajak?

Cek Fakta

Naiknya PPN sebesar 12 persen menyita perhatian publik belakangan ini. Namun, aturan tersebut belum diterapkan. 

Menurut UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang. Kabar naiknya PPN itu pun disinyalir sebagai pemicu munculnya isu kenaikan biaya lahiran.

Di satu sisi, menurut aturan yang tercantum dalam PP No.49 Tahun 2022 pasal 10, ada 13 jasa yang sifatnya strategis dan dibebaskan dari PPN. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan medis, termasuk layanan kesehatan ibu hamil dan melahirkan.

Beberapa di antaranya berupa jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dan dokter spesialis.

Dengan adanya aturan tersebut, maka PPN untuk biaya lahiran bukan merupakan isu yang benar.

13 Jasa Kategori Strategis yang Bebas PPN Jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa pelayanan sosial. Jasa pengiriman surat dengan perangko. Jasa keuangan. Jasa asuransi. Jasa pendidikan. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Jasa tenaga kerja. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.***

Sentimen: positif (49.2%)