Sentimen
Positif (80%)
7 Jun 2024 : 20.37
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Agus Subiyanto

Agus Subiyanto

Klaim Panglima "TNI Multifungsi" Dikhawatirkan Jadi Kedok Dwifungsi

8 Jun 2024 : 03.37 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Klaim Panglima "TNI Multifungsi" Dikhawatirkan Jadi Kedok Dwifungsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut militer saat ini berperan multifungsi dianggap tidak sejalan dengan upaya mencegah praktik dwifungsi seperti terjadi pada masa rezim Orde Baru terulang.

"Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) warisan otoritarian Orde Baru sudah seharusnya dikoreksi, bukan malah dilegalisasi dan dihidupkan kembali," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam keterangan pers seperti dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Al Araf, pernyataan Agus merupakan pandangan yang salah dan keliru mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi.

Karena menerapkan sistem demokrasi, kata dia, maka harus ada pemisahan antara sektor sipil dan militer.

Baca juga: Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

 

"Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik," ujar Al Araf.

Menurut Al Araf, jika dilihat dari prinsip demokrasi maka kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara sebenarnya menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi.

Pernyataan Agus juga dianggap tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998, yang mengamanatkan penghapusan dwifungsi ABRI dan bukan malah melegitimasi penyimpangan peran TNI tersebut.

"Panglima sudah seharusnya taat terhadap TAP MPR No. VI Tahun 2000 yang dalam konsideransnya menyatakan dengan tegas bahwa dwifungsi ABRI sebagai hal keliru dan menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan sosial politik," papar Al Araf.

Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik

Al Araf juga mengutip Dasar Menimbang huruf d TAP (ketetapan) MPR No. VI Tahun 2000 terkait dwifungsi ABRI.

Dalam TAP MPR itu disebutkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan saat ini TNI bukan lagi melaksanakan dwifungsi tetapi multifungsi. Pernyataan itu disampaikan di tengah gelombang kritik terhadap proses revisi Undang-Undang TNI.

Menurut dia, saat ini TNI terlibat dalam segala hal. Sehingga, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dwifungsi ABRI.

Baca juga: Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI. Semuanya kita. Ada bencana kita di situ. Ya kan? Coba. Jadi jangan berpikir seperti itu lah. Kan demokrasi," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Agus mengambil contoh peran TNI dalam penanganan konflik separatisme di Papua. Dia mengatakan, di sana TNI terlibat mulai dari pelayanan kesehatan hingga memberi pendidikan.

"Sekarang di Papua. Yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian menyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini," jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (80%)