Sentimen
Positif (99%)
8 Jun 2024 : 06.33
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Gaji ke-13 Belum Masuk ke Rekening? Ini yang Harus Dilakukan

8 Jun 2024 : 06.33 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gaji ke-13 Belum Masuk ke Rekening? Ini yang Harus Dilakukan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia sudah menyalurkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai Senin, 3 Juni 2024, kemarin. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

“Iya, (dicairkan) mulai hari ini,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Pada hari pertama penyaluran, pukul 16.00 WIB, pemerintah sudah menyalurkan Rp21,12 triliun kepada penerima gaji ke-13. Dengan rincian, sebanyak Rp10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai ASN pusat, TNI, dan Polri, sedangkan Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.

Nilai realisasinya pun semakin meningkat dari hari ke hari. Pada 6 Juni 2024, gaji ke-13 yang disalurkan pemerintah sudah mencapai Rp 12,76 triliun untuk 1.890.678 ASN pusat, TNI, dan Polri. Sementara, Rp 11,10 triliun lainnya sudah disalurkan untuk 3.437.592 pensiunan.

Lantas, bagaimana jika penerima gaji ke-13 tak kunjung mendapatkan haknya tersebut? 

Meski gaji ke-13 disalurkan pada Juni 2024, tapi pemerintah bisa mengirimkannya kepada penerima setelah Juni 2024. Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 12 berikut ini;

“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” ujar Pasal 12 ayat 2.

Oleh karena itu, penerima yang tak kunjung mendapatkan gaji ke-13 di rekening pun jangan merasa khawatir. Sebab, penerima bisa menantikannya terlebih dahulu. 

Aparatur Negara Penerima Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). TNI. Pejabat negara. Wakil Menteri. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hakim ad hoc. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan Anggota. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas: Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas, dan Dewan Direksi. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Wakil Menteri,  Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah. Presiden dan Wakil Presiden. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. Ketua dan Wakil Ketua KPK. Menteri dan pejabat setingkat menteri. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Informasi lebih lanjut mengenai penerima gaji ke-13 dapat dilihat langsung melalui link berikut ini.***

Sentimen: positif (99.4%)