Sentimen
Negatif (66%)
8 Jun 2024 : 02.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampit

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kotim tindaklanjuti usulan masyarakat terkait PBS langgar aturan

8 Jun 2024 : 02.49 Views 6

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Kotim tindaklanjuti usulan masyarakat terkait PBS langgar aturan

"Kami sudah memiliki tim untuk menangani permasalahan semacam itu. Tinggal nanti kami rapat untuk menentukan tanggal cek lapangan,"Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, menindaklanjuti usulan masyarakat terkait adanya perusahaan besar swasta (PBS) yang diduga melanggar aturan.

"Kami sudah memiliki tim untuk menangani permasalahan semacam itu. Tinggal nanti kami rapat untuk menentukan tanggal cek lapangan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rihel di Sampit, Jumat.

Hal tersebut dia sampaikan sehubungan dengan aksi damai yang dilakukan Koalisi Ormas Peduli Hukum, meliputi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, LSM Bangkit Nusantara dan LSM Pudka.

Aksi damai tersebut pertama dilaksanakan di depan Polres Kotim yang disambut oleh Waka Polres Kompol Tri Wibowo bersama jajaran dan dilanjutkan dengan penyerahan berkas laporan atas indikasi pelanggaran salah satu PBS yang dihimpun oleh koalisi lembaga tersebut.

Kemudian, aksi damai kedua dilaksanakan di depan Kantor Bupati Kotim yang disambut oleh Asisten I dan sejumlah staf Setda Kotim. Dalam orasinya, massa yang mengaku membawa aspirasi masyarakat tersebut menuntut pemerintah daerah menindak tegas PBS yang diduga melanggar aturan.

Rihel menyampaikan, pemerintah daerah siap untuk menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi damai dan melakukan pengecekan lapangan sesuai titik koordinat yang dilaporkan terdapat pelanggaran.

Ia juga menyebut, Pemkab Kotim memiliki Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) yang siap menangani aduan masyarakat terkait konflik sosial, termasuk yang melibatkan perusahaan swasta. Namun, dalam penindakan tersebut tetap harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat pun diharap bisa mematuhi aturan tersebut.

"Jadi dalam penindakan ini kita sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Misalnya, terkait plasma, jika memang ada hak masyarakat yang belum terpenuhi maka mau tidak mau perusahaan harus memenuhi itu," kata Rihel.

Ia menambahkan, dalam menindaklanjuti tuntutan ini pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain ATR/BPN Kotim, Kepolisian dan TNI. Bersama-sama pihaknya akan menganalisis dugaan pelanggaran dilaporkan.

Sementara itu, mewakili massa aksi damai Emelyanie menyebutkan aksi yang dilakukan pihaknya merupakan wujud keprihatinan terhadap kondisi masyarakat yang dengan kehadiran investor di Kotim diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

"Dengan kehadiran investor masyarakat juga mau sejahtera. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang merugikan malah masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengaku telah mendapat sejumlah bukti adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu PBS yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu. Bukti temuan tersebut telah dimuat dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian dan ia berharap dalam dua pekan laporan tersebut ditindaklanjuti, sebab jika tidak maka pihaknya akan kembali melakukan aksi damai dengan massa yang lebih banyak.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Kotim, di antaranya meminta proses hukum PBS yang menggarap di luar izin atau konsesi.

Kemudian mencabut izin PBS yang melanggar aturan perkebunan dan agar pemda melakukan pemeriksaan batas kebun PBS yang dilaporkan oleh LSM atau ormas, serta beberapa lainnya.

"Intinya kami ingin adanya penegakan hukum yang adil. Penegakan hukum ini jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul dan mandul untuk yang di atas. Temuan kami sudah lengkap dengan titik koordinat, jadi aparat kepolisian maupun pemda bisa menindaklanjutinya," ujar Emelyanie.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (66.6%)