Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2024 : 12.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Panggil Hasto Kristiyanto, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

6 Jun 2024 : 19.57 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

KPK Panggil Hasto Kristiyanto, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku.

Adapun tersangka Harun Masiku diduga melakukan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang lalu.

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, surat untuk Hasto Kristiyanto sudah dikirmkan oleh pihak KPK.

Diharapkan, Hasto bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK agar proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku bisa berjalan lancar.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Harun Masiku sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Namun, hingga saat ini Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah resmi menjadi DPO sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan kini sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama.

Ia menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut bisa digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. (ant/iwh)

 

Sentimen: negatif (99.8%)