Sentimen
Negatif (96%)
7 Jun 2024 : 22.36
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW, Lamborghini, McLaren

Kab/Kota: Samarinda, Pondok Bambu

Kasus: korupsi

KPK Geledah Rumah di Samarinda Terkait Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

7 Jun 2024 : 22.36
KPK Geledah Rumah di Samarinda Terkait Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita
Jakarta -

KPK melalukan penggeledahan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Samarinda, Kalimantan Timur. Rumah yang digeledah adalah milik seorang pengusaha bernama Said Amin.

"Iya (ada penggeledahan). Kemarin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Alex menyebutkan ada belasan mobil yang disita. Namun belum dirincikan terkait jumlah dan apa saja yang disita KPK.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada belasan mobil yang disita. Iya (terkait Rita Widyasari)," sebutnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan terkait perkara Rita Widyasari. Total ada 91 unit kendaraan hingga 30 unit arloji mewah yang disita penyidik KPK.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," Kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Ali mengatakan sejumlah kendaraan mewah yang disita bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, ada 5 bidang tanah ribuan meter yang turut disita.

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.

Adapun Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

(ial/jbr)

Sentimen: negatif (96.8%)