Sentimen
Positif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57

Bolehkah Bikin SIM Tapi BPJS Kesehatan Nunggak, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Bolehkah Bikin SIM Tapi BPJS Kesehatan Nunggak, Ini Penjelasan Korlantas Polri

RILISID, Jakarta — Pembuatan surat izin mengemudi atau SIM kini harus disertai dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan itu dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang.

Lalu bagaimana jika kartu BPJS Kesehatan tidak aktif karena belum membayar iuran alias masih menunggak?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo buka suara perihal BPJS Kesehatan yang masih menunggak.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa mengajukan pembuatan SIM dengan beberapa syarat.

Heru menjelaskan, pemohon SIM yang ingin melunasi tunggakan BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai kanal pembayaran.

Bagi pemohon yang belum mampu melunasi, maka telah disediakan opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.

Dia berujar bukti pendaftaran pada program cicilan sudah memenuhi persyaratan untuk pembuatan SIM.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” kata Heru dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (7/7/2024).

Sebagai informasi, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek pada layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Pemohon SIM yang kartu BPJS-nya menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Syarat memiliki BPJS Kesehatan aktif dalam pengurusan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024 mendatang. (*)

Sentimen: positif (100%)