Sentimen
Negatif (98%)
7 Jun 2024 : 15.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mekah

Terancam Sanksi, Jemaah Umrah Harus Segera Kembali ke Tanah Air

7 Jun 2024 : 15.51 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Terancam Sanksi, Jemaah Umrah Harus Segera Kembali ke Tanah Air

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 Hijriah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Oleh karena itu, jemaah umrah dari Indonesia diingatkan untuk segera kembali ke Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta jemaah Indonesia untuk memenuhi ketentuan Arab Saudi tersebut.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," ujar  Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan, berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu sepuluh tahun ke depan,” ujarnya.

PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga, lanjutnya, bisa terkena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia pun akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 rial atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Mekah mulai 15 Zulkaidah sampai dengan15 Zulhijjah 1445 H.***

Sentimen: negatif (98.1%)