Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Demam berdarah dengue
Tokoh Terkait
Arifin
Klarifikasi Satpol PP Jakarta soal Denda Rp50 Juta Kalau di Rumah Ada Nyamuk: Ada Tahapannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai denda Rp50 juta untuk warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Mereka membantah langsung mengenakan denda ketika menemukan ada vektor demam berdarah dengue (DBD) di dalam rumah warga.
"Tidak benar kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 6 Mei 2024.
Pernyataan itu disampaikan, untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta pada warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk.
Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans) dan sosialisasi.
Tahapan Sanksi Rp50 JutaSementara itu, terkait penanggulangan DBD yang juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat, dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (foging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.
Apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.
Adapun sanksi ini sifatnya bertahap dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah. Baru setelah itu, denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," kata Arifin.
Kasus DBD di JakartaSatpol PP DKI Jakarta menyatakan berkomitmen menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ini secara utuh kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD yang telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.
Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus.***
Sentimen: negatif (100%)