Menghitung Gaji Pak Bas, Menteri PUPR yang Diangkat Jadi Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

7 Jun 2024 : 10.34
Menghitung Gaji Pak Bas, Menteri PUPR yang Diangkat Jadi Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Penunjukkan Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN, menyusul mundurnya Bambang Susantono dari jabatan tersebut.

"Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai PLT kepala Otorita IKN," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kawasan Istana Presiden, Senin (3/6/2024).

Seiring dengan hal itu, pendapatan Basuki diproyeksi makin gemuk. Pasalnya, selain menjabat sebagai Menteri PUPR, saat ini Basuki juga duduk sebagai Ketua Komite BP Tapera.

BACA JUGA: 7 Pernyataan Dhony Rahajoe yang Mengundurkan Diri dari Posisi Wakil Kepala Otorita IKN

Lantas berapa total gaji Basuki dari rangkap 3 jabatan sebagai Menteri PUPR, Ketua Komite BP Tapera, dan Plt Kepala OIKN? Berikut ini perinciannya dikutip dari Bisnis.com.

Gaji Menteri PUPR

Sebagai informasi, penetapan gaji menteri sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut, Pasal 2 menjelaskan bahwa Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta.

Tak hanya menerima gaji, mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Menteri negara juga mendapat tunjangan sebesar Rp13,6 juta.

Dengan demikian, gaji dan tunjangan Basuki sebagai Menteri PUPR belum termasuk insentif, uang makan, transportasi dan lainnya sebesar Rp18,64 juta.

Gaji Komite Tapera

Selain sebagai Menteri PUPR, Basuki juga saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Basuki menjadi komite BP Tapera bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta 1 anggota profesional yang tidak diketahui identitasnya.

Adapun, gaji para pejabat Tapera tersebut diatur oleh Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 3, beleid tersebut menjelaskan bahwa besaran gaji Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio ditetapkan sebesar Rp32,50 juta.

Gaji Plt kepala Otorita IKN

Usai resmi ditunjuk sebagai Plt kepala OIKN, pendapatan Basuki diproyeksi makin subur. Pasalnya, Kepala OIKN memiliki gaji jumbo hingga Rp172 juta.

Besaran gaji Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

BACA JUGA: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur, Jokowi Pastikan Pembangunan IKN Jalan Terus

Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya. Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Selain itu, Basuki sebagai Kepala OIKN juga akan dibekali oleh fasilitas lainnya berupa dana operasional sebesar Rp178 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Sentimen: netral (61.5%)