Sentimen
Negatif (88%)
6 Jun 2024 : 10.48
Tokoh Terkait

Massa Aksi Tolak Tapera, Mulai Datangi Patung Kuda

6 Jun 2024 : 10.48 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Massa Aksi Tolak Tapera, Mulai Datangi Patung Kuda

JAKARTA - Massa aksi tolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2024). Belum lama ini, Tapera ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 hari ini.

Bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, elemen buruh dari berbagai serikat tiba di kawasan Patung Kuda sekitar pukul 10.00 WIB. Nampak kedatangan mereka diiringi musik yang diputar dari mobil komando.

Mobil komando itu datang dikawal oleh ratusan buruh dengan menggunakan sepeda motor. Sebagai elemen buruh nampak datang menggunakan bus.

Setibanya di lokasi unjuk rasa, ratusan orang ini, nampak masih berkumpul terlebih dulu sebelum melakukan aksinya. Mereka terlihat masih saling bercengkrama dengan sesama peserta aksi di bahu jalan.

Atas aksi itu, polisi juga telah menutup Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sebanyak 1.416 personil akan diterjunkan untuk mengamankan aksi hari ini.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut, aksi hari ini akan diikuti oleh ribuan peserta aksi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni (hari ini) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Kamis (6/6/2024).

Said Iqbal menyebut, selain Tapera, pihaknya juga menuntut agar dicabutnya sejumlah program pemerintah seperti Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (88.7%)