Sentimen
Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Mulai Diuji Coba 1 Juli 2024, Makin Rumit?
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mempunyai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketentuan ini akan mulai diuji coba pada Senin, 1 Juli 2024.
Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Kombes Heru Sutopo selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri), Rabu, 5 Juni 2024.
Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama untuk membuat SIM adalah masyarakat harus menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Heru menambahkan, nantinya petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di polda wilayah akan mengecek terlebih dahulu mengenai kepemilikan JKN.
Daerah yang dijadikan tempat uji coba adalah daerah yang cakupan kepesertaannya sudah tinggi yaitu di atas 95 persen. Artinya, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengecek mengenai status kepesertaannya melalui situs resmi BPJS.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengeceknya dengan menghubungi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Masyarakat juga bisa mengeceknya secara langsung dengan meminta bantuan petugas pembuatan SIM.
Jika status JKN dinyatakan tidak aktif, maka pembuatan ini tetap bisa diproses tetapi tidak dapat diambil oleh peserta sampai peserta dapat menyerahkan dan menunjukkan bukti jika dirinya terdata aktif sebagai peserta JKN.
Bukti terdata aktif sebagai peserta JKN bisa dibuktikan melalui nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi BPJS Kesehatan.
Heru menyampaikan bagi masyarakat yang ingin membuat BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi secara langsung kantor BPJS Kesehatan karena pendaftaran bisa dilakukan secara daring / online.
Sebab pihaknya sudah membuat banner tentang petunjuk alur pendaftaran peserta JKN sehingga bisa mempermudah masyarakat yang ingin membuat ini.
Ketentuan ini akan mulai diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 untuk SIM A, B, dan C di 7 provinsi yang antara lain Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aturan terbaru mengenai persyaratan pembuatan SIM diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada pasal 9 yang isinya adalah sebagai berikut.
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.
2. Melampirkan fotokopi dan identitas KTP.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat dan pendidikan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah atau retina mata.
6. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Sebelumnya, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Faisal Andri Pratomo selaku Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri menegaskan bahwa pembuatan ini dengan syarat harus punya BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba.
Sebelum menerapkan aturan ini, Faisal dan rekan-rekannya menegaskan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Faisal menambahkan, bagi masyarakat yang sudah tidak aktif lagi sebagai peserta JKN karena sudah lama menunggak membayar iuran bisa kembali mengaktifkannya dengan melunasi tunggakan iuran.
Faisal mengimbau masyarakat untuk tidak terlambat membayar iuran ini yaitu paling tidak selambat-lambatnya setiap sebelum tanggal 10 di setiap bulannya.
Bagi masyarakat yang sudah atau baru melunasinya bisa menunjukkan bukti pelunasan ini kepada petugas.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak bisa membayar secara lunas bisa mengikuti Program Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Faisal juga mengimbau kepada masyarakat yang belum membuat BPJS Kesehatan segera membuatnya agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala.
Menurut David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan menyampaikan terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh (kepolisian daerah) polda pada minggu pertama uji coba ini.
Lebih lanjut, David menyampaikan bahwa pihaknya sama seperti petugas ini yang juga akan turut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini.
David menegaskan jika program ini bukan untuk mempersulit masyarakat melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindung jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
David berharap dengan adanya jaminan kesehatan ini membuat masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Kendati begitu, banyak masyarakat yang masih menilai jika program ini akan memperumit proses dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi.
Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat yang merasa keberatan dengan hadirnya program ini sehingga bisa memungkinkan banyak masyarakat yang enggan membuat hingga memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Salah seorang masyarakat juga mengungkapkan jika pada tahun depan akan ada pemadanan Surat Izin Mengemudi dengan Kartu Tanda Penduduk yang semakin memperumit dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Ia juga menilai kebijakan ini terasa tumpang tindih.
Di sisi lain, ada juga masyarakat yang menyetujui program ini asalkan sosialisasi untuk program ini dijelaskan dengan sejelas-jelasnya.***
Sentimen: positif (100%)