Sentimen
Negatif (96%)
6 Jun 2024 : 07.35
Tokoh Terkait

Mahfud MD Nilai Cara Berhukum di Indonesia Sudah Dirusak: Teruskan Aja, Mumpung Anda Punya Posisi

6 Jun 2024 : 07.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Nilai Cara Berhukum di Indonesia Sudah Dirusak: Teruskan Aja, Mumpung Anda Punya Posisi

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat. Dengan putusan itu, batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun saat dilantik.

Sementara, batas usia minimal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) atau calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) adalah 25 tahun saat dilantik.

Polemik itu pun dikomentari oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD.

“Putusan MA ini salah, kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah sesuai dengan Undang-Undang, tetapi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang,” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Mahfud MD, hukum di Indonesia saat ini pun sudah dirusak. Ia yakin kebusukan yang ada di dalamnya akan runtuh dengan sendirinya.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya males bicara yang kayak gitu. Biar aja tambah busuk..tambak busuk. Pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” ujarnya.

Mahfud MD pun melanjutkan ucapannya dengan menyinggung sosok tertentu.

“Kalau ini, yang begini-gini diterus-teruskan, yasudah silakan aja. Apa yang mau kau lakukan, lakukan aja. Mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat, itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain melakukan cara yang sama,” ucapnya.

Namun, Mahfud MD tak merinci dengan jelas, siapa sosok yang disinggungnya tersebut.

Putusan MA

Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah itu merupakan buntut dari dikabulkannya permohonan uji materiil Partai Garda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA, pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.***

Sentimen: negatif (96.6%)