Bisakah Kita Punya Rumah Jika Ikut Tapera? Begini Penjelasannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Sebab, sejumlah golongan pekerja tampak dipaksa merelakan 3 persen dari gajinya untuk membayar Tapera.
Oleh karena itu, banyak kritik yang menghujani kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut. Selain itu, ada pula kekhawatiran-kekhawatiran yang muncul.
Salah satunya, apakah masyarakat bisa otomatis punya rumah jika ikut Tapera?
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, uang yang dibayarkan ke Tapera tak cukup untuk membeli rumah.
"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK," katanya kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 5 Juni 2024.
Said pun menjelaskan lebih lanjut perhitungannya. Ia memaparkan bahwa gaji rata-rata pekerja di Indonesia adalah Rp3,5 juta.
Dengan dipotongnya 3 persen gaji per bulan untuk Tapera, maka para pekerja akan menyerahkan Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.
Jika dikalkulasikan dalam 10 hingga 20 tahun mendatang, uang yang terkumpul di dalam Tapera baru menyentuh Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.
"Apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah Rp12,6 juta, atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?" ujarnya.
Menurut Badan Pengelola (BP) Tapera, uang simpanan di Tapera bisa meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
"Tapera meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui apa? Melalui penurunan suku bunga, yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta," ucapnya.
Heru pun membandingkan simulasi angsuran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera, dengan KPR Konvensional, yang menurutnya lebih murah.
Dengan harga rumah Rp300 juta, maka peserta Tapera bisa menyicil Rp2,1 juta per bulan, dengan asumsi bunga 11 persen. Sementara, masyarakat yang ikut KPR Konvensional harus menyicil Rp3,1 juta per bulan, dengan asumsi besaran bunga yang sama.
"Jadi, perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp1 juta per bulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi 300 jutaan," tuturnya.
Heru pun menjelaskan bahwa Rp2,1 juta tersebut sudah termasuk dalam tabungan.
"Karena sebelum mendapatkan benefit dan manfaat, peserta harus nabung. Untuk apa? Untuk menunjukkan kemampuan kapasitasnya dalam mengangsur," katanya.
"Peserta akan mendapatkan benefit pengembalian tabungan, beserta hasil pemupukannya hanya dengan Rp2,1 juta. Kalau Rp3,1 juta angsuran bank konvensional itu angsuran doang, enggak pakai tabungan. Ini Rp2,1 juta plus tabungan dikembalikan pada masa KPR-nya selesai," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi Tapera, untuk KPR Tapera sendiri, ada tenor waktu yang bisa dipilih, yakni 10, 15, 20 atau 30 tahun, dengan uang muka 0 persen.***
Sentimen: positif (99.8%)