Sentimen
Positif (97%)
6 Jun 2024 : 02.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Satriwan Salim

Satriwan Salim

Tapera Bikin Guru Cemas: Gaji Kecil Harus Dipotong Lagi, Belum Tentu Bisa Punya Rumah

6 Jun 2024 : 02.23 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tapera Bikin Guru Cemas: Gaji Kecil Harus Dipotong Lagi, Belum Tentu Bisa Punya Rumah

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons kebijakan pemerintah tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan para guru sangat cemas dengan rencana tersebut.

Reaksi tersebut datang dari guru-guru swasta dan honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tapera rencananya bukan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.

Ilustrasi Tapera.

"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” kata Satriwan, Rabu, 5 Juni 2024.

Satriwan menyebutkan, para guru mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak. Pasalnya, belum terbukti ada yang bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. "Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata," katanya.

Menurut Satriwan, kondisi kesejahteraan guru masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minim dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain. Survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 menunjukkan, 42,4 persen guru gaji perbulannya di bawah Rp2 juta.

Dari survei yang sama ditemukan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah 2 juta rupiah. Sementara itu gaji guru yang berkisar antara 2-3 juta sebesar 12,3 persen; 3-4 juta sebanyak 7,6 persen; 4-5 juta sebanyak 4,2 persen dan di atas 5 juta hanya 0,8 persen.

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

"Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," kata Satriwan.

Alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi besar-besaran. Korupsi Asabri telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Begitu pula Jiwasraya, BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi juga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp16,8 triliun.

"Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti Asabri dan Jiwasraya? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil. Bayangkan saja, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana kami yakin Tapera bagi guru akan lebih baik?" kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.

Iman menyatakan, gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.

Selain laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42% yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru, survei IDEAS pun menunjukan 79,6% guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.

“Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” kata Iman.

Menurutnya, gaji guru kecil, tetapi banyak jenis pemotongan. "Ditambah lagi potongan Tapera, tentu akan semakin mengecil. Kesejahteraan profesi guru di Indonesia masih jauh dibanding misalnya dengan negara-negara G-20 atau Asia Pasifik," katanya.

Meringankan guru

Menurut Iman, P2G memberikan rekomendasi atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru. Pertama, pemerintah itu seharusnya membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau. Jangan tabungannya dulu, rumahnya tidak jelas.

Kedua, mekanisme Tapera yang memotong gaji guru di atas Upah Minimum justru akan menyengsarakan guru di wilayah provinsi dengan Upah Minimum rendah. Oleh sebab itu, agar Tapera tidak memberatkan, harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.

Ketiga, pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Justru UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru diantaranya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yang terjadi sekarang malah sebaliknya, penghasilannya sangat minimum dengan potongan-potongan yang maksimum.***

Sentimen: positif (97%)