Sentimen
Netral (99%)
5 Jun 2024 : 22.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Dalami Informasi Baru Terkait Pelarian Harun Masiku

6 Jun 2024 : 05.15 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Dalami Informasi Baru Terkait Pelarian Harun Masiku

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak menganggap remeh setiap informasi terkait pelarian buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Lembaga antirasuah bakal mendalami setiap informasi yang diterima. “Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Pendalaman segera dilakukan. Bahkan, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan. Ali menyampaikan KPK memiliki informasi baru terkait pelarian Harun. Informasi itu diperoleh dari sejumlah saksi.   "Dari beberapa minggu yang lalu, kami memang memanggil beberapa orang saksi, setidaknya ada tiga ya, baik itu pengacara, mahasiswa, dan juga tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” ungkap dia. Ali mengungkapkan informasi tersebut berkaitan dengan lokasi dan pihak yang membantu Harun selama kabur. Ali enggan memerinci data baru yang didapat penyidik. KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat. “Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023. KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik. Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak menganggap remeh setiap informasi terkait pelarian buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Lembaga antirasuah bakal mendalami setiap informasi yang diterima.
 
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Pendalaman segera dilakukan. Bahkan, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan.
Ali menyampaikan KPK memiliki informasi baru terkait pelarian Harun. Informasi itu diperoleh dari sejumlah saksi.
 
"Dari beberapa minggu yang lalu, kami memang memanggil beberapa orang saksi, setidaknya ada tiga ya, baik itu pengacara, mahasiswa, dan juga tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” ungkap dia.
 
Ali mengungkapkan informasi tersebut berkaitan dengan lokasi dan pihak yang membantu Harun selama kabur. Ali enggan memerinci data baru yang didapat penyidik.
 
KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.
 
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
 
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
 
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: netral (99.6%)