Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: KIA
Kab/Kota: Senayan
Kasus: PHK, stunting
Tokoh Terkait
Sesungguhnya Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bukan 6 Bulan, melainkan 3 Bulan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, sesungguhnya ibu pekerja tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama enam bulan, tetapi hanya tiga bulan.
Adapun hak cuti melahirkan sampai enam bulan bagi ibu pekerja tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Mulanya, Ace merasa pihaknya perlu mengklarifikasi mengenai pemahaman publik terkait cuti melahirkan bagi ibu pekerja.
"Jadi UU ini ruang lingkupnya adalah bagi ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia sampai 1.000 hari kehidupan, artinya dari mulai dia di dalam janin ya sampai kepada usia 2 tahun ketika dia sudah selesai usia menyusui," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji
Ace memaparkan, semangat dari dibentuknya UU KIA ini adalah negara ingin memberikan perhatian kepada ibu hamil, ibu melahirkan, dan anak.
Dengan adanya UU KIA ini, seorang anak akan betul-betul diperhatikan sejak lahir hingga berusia 2 tahun.
"Karena apa? Karena kita tahu kan bahwa angka kematian ibu melahirkan juga cukup tinggi. Dan juga anak-anak atau bayi yang baru dilahirkan juga cukup tinggi," ujar dia.
"Dan ini adalah sebagai bentuk perhatian dari negara agar justru pada fase ini adalah fase yang sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak," kata Ace.
Menurut dia, jika anak tidak mendapat perhatian serius pada 1.000 hari pertama kehidupannya, ia berisiko stunting.
Lalu, terkait cuti melahirkan, Ace menegaskan, sebenarnya cuti yang diberikan kepada ibu pekerja adalah selama tiga bulan.
Hanya saja, cuti melahirkan itu bisa mendapat tambahan tiga bulan lagi jika sang ibu dipandang dokter masih dalam kondisi yang perlu pemulihan.
Baca juga: Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?
Hal inilah yang menimbulkan persepsi bahwa ibu melahirkan bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.
"Jadi sesungguhnya tidak 6 bulan. 3 bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jadi terkait dengan UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia 1.000 hari kehidupan itu," kata dia.
"Ini adalah tonggak awal bagi peningkatan SDM Indonesia yang harus diurus atau dikelola dengan baik dari mulai sejak ada dalam janin hingga usia 2 tahun," ucap Ace.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Sentimen: positif (99%)