Sentimen
Negatif (93%)
5 Jun 2024 : 14.54
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Ada Sosok Tahu Lokasi Harun Masiku, Tapi Tak Disampaikan

5 Jun 2024 : 21.54 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ada Sosok Tahu Lokasi Harun Masiku, Tapi Tak Disampaikan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi buronan Harun Masiku. Namun, orang itu memilih untuk merahasiakan informasi tersebut. “Dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu (lokasi Harun) tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci sosok yang diduga mengetahui lokasi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. Namun, kata Ali, penyidik kini tengah memeriksa saksi untuk mendalami kabar tersebut. “Sehingga, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut ke depan barangkali juga informasi dari yang kami peroleh masih akan memanggil pihak lain sebagai saksi untuk mendalami informasi terbaru tersebut,” ujar Ali.   Sejumlah saksi masih bakal dipanggil penyidik untuk mendalami informasi baru itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan. KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat. “Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023. KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik. Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi buronan Harun Masiku. Namun, orang itu memilih untuk merahasiakan informasi tersebut.
 
“Dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu (lokasi Harun) tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci sosok yang diduga mengetahui lokasi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut. Namun, kata Ali, penyidik kini tengah memeriksa saksi untuk mendalami kabar tersebut.
“Sehingga, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut ke depan barangkali juga informasi dari yang kami peroleh masih akan memanggil pihak lain sebagai saksi untuk mendalami informasi terbaru tersebut,” ujar Ali.
 
Sejumlah saksi masih bakal dipanggil penyidik untuk mendalami informasi baru itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan.
 
KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.
 
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
 
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
 
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (93.9%)