Sentimen
Negatif (99%)
5 Jun 2024 : 14.14
Informasi Tambahan

Event: Perang Dunia II

Institusi: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Kab/Kota: Washington, Roma, Tel Aviv

Kasus: Teroris

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gila! DPR AS Ketok UU Sanksi ICC, karena Buru Netanyahu Masuk Bui

5 Jun 2024 : 21.14 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Gila! DPR AS Ketok UU Sanksi ICC, karena Buru Netanyahu Masuk Bui

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (6/5/2024) waktu setempat. Hal ini dilakukan atas keputusan jaksa penuntut yang meminta surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel terkait perang di Gaza.

Mengutip Reuters, hasil pemungutan suara menghasilkan 247 berbanding 155. Secara rinci, ada 42 anggota Partai Demokrat bergabung dengan seluruh anggota dari Partai Republik mendukung aksi tersebut.

-

-

Dalam putusannya, sanksi ini akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam penuntutan ICC kepada AS dan Israel. Sanksi ini juga akan memblokir masuknya pejabat ICC ke AS, mencabut visa AS, dan membatasi mereka melakukan transaksi properti di AS.

Nantinya, rancangan undang-undang sanksi ini akan diajukan ke Senat sebelum akhirnya dapat disetujui. Berbeda dengan DPR, Senat dikuasai oleh Partai Demokrat, yang menjadi sekutu dari Presiden Joe Biden.

Langkah ini sendiri terjadi saat tekanan dunia terhadap Israel untuk menghentikan perang di Gaza semakin meningkat. AS sendiri sejauh ini masih terus memberikan dukungan kepada Tel Aviv meski mulai membatas sokongannya.

Bulan lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tiga pemimpin tinggi Hamas. Surat tersebut dikeluarkan karena dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Hal ini pun mendapatkan perlawanan dari Israel. Netanyahu menegaskan menolak rencana penangkapannya itu dengan rasa muak dan menurutnya ICC telah melakukan kesalahan besar dengan menyamakan militer Israel (IDF) dan para 'monster' Hamas.

"Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengacu pada kota di Belanda tempat pengadilan tersebut bermarkas.

"Dengan keberanian apa Anda berani membandingkan monster Hamas dengan tentara IDF (tentara Israel), tentara paling bermoral di dunia? Ini seperti menciptakan kesetaraan moral setelah 11 September antara Presiden (George W) Bush dan Osama bin Laden, atau selama Perang Dunia II antara FDR (Franklin D Roosevelt) dan Hitler."

Di sisi lain, Biden mengatakan keputusan pengajuan perintah penangkapan ini merupakan sesuatu yang keterlaluan. Dalam pandangannya, ICC tidak dapat menyamakan Pemerintah Israel dengan Hamas, yang notabenenya telah dicap sebagai teroris oleh Washington.

"Permohonan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Dan biar saya perjelas: Apapun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan, tidak ada, antara Israel dan Hamas," ungkapnya dikutip AFP.

Meski begitu, sejumlah negara Eropa menegaskan akan mendukung keputusan ICC. Pemerintah Prancis mengatakan akan mendukung keputusan itu dan terus akan menyokong independensi ICC. Dketahui, Prancis tergabung dalam Statuta Roma yang mendukung keberadaan ICC.

"Prancis mendukung ICC, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi," kata kementerian itu dikutip AFP.


[-]

-

Sah! DPR AS Ketok 'Helikopter Duit' Rp1.500 T ke Israel CS, Bom Tiktok
(sef/sef)

Sentimen: negatif (99.9%)