Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jabodetabek, Bekasi
Tokoh Terkait
Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Tapera, Pemerintah Bisanya Cuma Tarik Iuran
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Buruh akan melakukan unjuk rasa menolak program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara, Kamis, 6 Juni 2024. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengeklaim aksi akan diikuti ribuan buruh yang berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi).
"Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan bergerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda," kata Said dalam keterangannya, Selasa, 4 Juni 2024.
"Ribuan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga SPI serta organisasi perempuan," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai, kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran. Menurut dia, kendatipun pekerja iuran setelah selama 10-20 tahun, belum tentu pekerja tersebut bisa punya rumah.
Pemerintah lepas tanggung jawabIlustrasi Tapera.
Dia berpandangan, pemerintah lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah bagi warganya. Di program Tapera, pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tetapi tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.
"Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana," kata Said.
Dia menambahkan, aksi unjuk rasa pada Kamis nanti juga untuk penyampaian aspirasi atas persoalan lainnya seperti Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Diketahui, penyelenggaraan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP 21/2024 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Angka 3 persen itu ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan sisanya 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Pada pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan jenis pekerja yang wajib mengikuti program Tapera yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri yang menerima gaji.***
Sentimen: negatif (78%)