Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam
Nasib Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung yang Videonya Viral di TikTok, Begini Kata KemenPPPA
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5). Video pelecehan itu tersebar dan viral di media sosial TikTok.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, dia mengatakan bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. Mereka memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Ibu Korban Jadi TersangkaSebuah video asusila yang melibatkan ibu dan anak viral di media sosial TikTok beberapa hari terakhir. Kehebohan pun terjadi sampai ke X (Twitter), setelah akun @kegblgnunfaedh dan @dhemit_is_back mengunggah ulang video tersebut.
Meski video ibu yang melecehkan anak laki-laki kandungnya yang masih berusia lima tahun itu sudah tidak ada, tetapi warganet ramai membagikan foto tangkapan layar dari rekaman tersebut.
Setelah kasus itu ramai menuai kecaman dan viral di media sosial, ibu berinisial R (22) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.
"Terduga pelaku tadi malam (2 Juni 2024) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril.
Awal Mula KasusKasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujarnya.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," ucap Ade Ary Syam Indradi menambahkan.
Selanjutnya pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," kata Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun dengan dijanjikan oleh Icha uang Rp15 juta.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tutur Ade Ary Syam Indradi.
Pemilik Akun Facebook DPOAde Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," ucap Ade Ary Syam Indradi.
Dia menambahkan, pihaknya telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas sedang melakukan pengejaran," kata Ade Ary Syam Indradi.***
Sentimen: negatif (100%)