Sentimen
Negatif (99%)
5 Jun 2024 : 11.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pernah Dipenjara 8 Tahun Terkait Pembunuhan Vina, Saka Tatal Mengaku Tak Kenal Pegi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

5 Jun 2024 : 11.01
Pernah Dipenjara 8 Tahun Terkait Pembunuhan Vina, Saka Tatal Mengaku Tak Kenal Pegi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang terpidana yang sudah bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Saka hadir untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penangkapan Pegi Setiawan, salah satu tersangka pembunuhan Vina.

Dia mendatangi Mapolda Jabar didampingi kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin pada Selasa (4/6) siang.

Pengacara menyampaikan bahwa Saka tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditahan.

"Kami memenuhi panggilan dari pihak polda untuk diminta keterangan sehubungan dengan adanya penangkapan Pegi, itu aja," kata Farhat Abbas.

Disebutkan bahwa kliennya sudah bebas dalam kasus tersebut setelah menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim.

Pemanggilan dari penyidik, katanya, lebih fokus memastikan apakah Saka kenal dengan Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap.

“(Saka) sudah enggak ada urusannya dengan pembunuhan itu karena sudah dihukum delapan tahun. Polda Jawa Barat masih menganggap bahwa DPO itu adalah Pegi, Pegi yang sekarang ini,” ujarnya.

"Kami bukan menguatkan atau tidak menguatkan. Kami akan menjawab dengan apa yang diketahui Saka. Tetapi intinya Saka itu enggak kenal sama Pegi,” lanjutnya.

Ada pun, Krisna mengatakan bahwa Saka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," terangnya.
Pihaknya pun segera mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dialami Saka Tatal delapan tahun lalu.

Titin pengacara Saka Tatal menegaskan bahwa kliennya saat menjalani persidangan delapan tahun lalu tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. Ia mengatakan mereka tidak mengerti saat kejadian tersebut terjadi.

"Anak-anak di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Enggak mengerti kejadian itu," ujar Titin.

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon.

Saka yang sudah divonis delapan tahun penjara itu kini sudah bebas dan mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu. (jpnn)

Sentimen: negatif (99.6%)