Sentimen
Negatif (100%)
5 Jun 2024 : 07.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: kekerasan seksual

Kata Pengamat Kekerasan Seksual Anak Daring Marak Gegara Orang Tua Diam

5 Jun 2024 : 07.28 Views 26

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kata Pengamat Kekerasan Seksual Anak Daring Marak Gegara Orang Tua Diam

Jakarta: Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Indonesia sebenarnya kian hari kian bertambah. Namun, kasusnya jarang terungkap. Salah satu penyebabnya karena orang tua enggan melapor. “Ternyata mereka memilih untuk tidak mau ikut lapor, jadi mereka menganggap kekerasan seksual secara daring itu biasa, kalau ditangkap malah aib. Kedua kan daring doang tidak diapa-apain, ” kata Retno dalam tayangan Metro TV, Selasa 4 Juni 2024. Retno menyebut data-data yang beredar soal kekerasan seksual daring terhadap anak sesungguhnya lebih banyak. Bahkan, saat menjadi Komisioner KPAI dirinya pernah mengontak orang tua dari para korban, tetapi tidak direspons dengan serius.   Pada kesempatan yang sama, Pakar IT Onno W. Purbo menyayangkan kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi di Indonesia. Onno menyebut, kelemahan Indonesia saat ini adalah jika para pelaku mendistribusikan konten pornografi melalui media sosial. “Kalau website Kominfo bisa blokir, tetapi selain web, apakah itu pake Whatsapp, Telegram dan sebagainya, Kominfo akan kesulitan buat memblokir,” ucap Onno. Sebelumnya kasus pornografi anak kembali mencuat setelah Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku berinisial DY, 25, dalam kasus penjualan konten pornografi dibawah umur.   Penangkapan dilakukan kepolisian pada 29 Mei 2024 di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku dalam aksinya menyebarkan konten pornografi anak di sejumlah grup media sosial yang dibuatnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.

Jakarta: Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Indonesia sebenarnya kian hari kian bertambah. Namun, kasusnya jarang terungkap. Salah satu penyebabnya karena orang tua enggan melapor.
 
“Ternyata mereka memilih untuk tidak mau ikut lapor, jadi mereka menganggap kekerasan seksual secara daring itu biasa, kalau ditangkap malah aib. Kedua kan daring doang tidak diapa-apain, ” kata Retno dalam tayangan Metro TV, Selasa 4 Juni 2024.
 
Retno menyebut data-data yang beredar soal kekerasan seksual daring terhadap anak sesungguhnya lebih banyak. Bahkan, saat menjadi Komisioner KPAI dirinya pernah mengontak orang tua dari para korban, tetapi tidak direspons dengan serius.
 
Pada kesempatan yang sama, Pakar IT Onno W. Purbo menyayangkan kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi di Indonesia. Onno menyebut, kelemahan Indonesia saat ini adalah jika para pelaku mendistribusikan konten pornografi melalui media sosial.
“Kalau website Kominfo bisa blokir, tetapi selain web, apakah itu pake Whatsapp, Telegram dan sebagainya, Kominfo akan kesulitan buat memblokir,” ucap Onno.
 
Sebelumnya kasus pornografi anak kembali mencuat setelah Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku berinisial DY, 25, dalam kasus penjualan konten pornografi dibawah umur.
 
 
Penangkapan dilakukan kepolisian pada 29 Mei 2024 di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku dalam aksinya menyebarkan konten pornografi anak di sejumlah grup media sosial yang dibuatnya.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MBM)

Sentimen: negatif (100%)