Sentimen
Negatif (99%)
4 Jun 2024 : 22.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palmerah

Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya

4 Jun 2024 : 22.00 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya

JAKARTA - Polisi mengungkapkan pelaku pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh dua orang juru parkir (jukir) liar berinisial PH (32) dan AA (34) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, baru pertama kali dilakukan oleh keduanya.

"Informasi baru sekali di Palmerah baru sekali tapi kenyataan mungkin di luar kita tidak tahu," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers di Mapolres Palmerah, Selasa (4/6/2024).

Sebagai informasi, pemerasan dan penipuan yang dilakukan pelaku menggunakan modus tukar uang receh dengan pecahan Rp1000 dan Rp500 dengan pecahan yang lebih besar.

Tanpa mengetahui berapa jumlah uang receh yang dibawanya, pelaku meminta paksa uang sebesar Rp2,5 juta ke korban, namun korban tak mengindahkan permintaan pelaku, karena jumlah uang di laci tokonya hanya Rp1,1 juta.

Sugiran mengatakan alasan kedua pelaku melakukan hal tersebut karena uang hasil markirnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pastinya kurang (hasil markir) kalau lebih gak mungkin melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Di sisi lain, Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sabam.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.6%)