Sentimen
Positif (66%)
4 Jun 2024 : 17.17
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

DPR Berikan Catatan Naturalisasi untuk Dua Pemain Sepak Bola Belanda

4 Jun 2024 : 17.17 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

DPR Berikan Catatan Naturalisasi untuk Dua Pemain Sepak Bola Belanda

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memberikan beberapa catatan kepada dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, yang sedang menjalani proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ada beberapa catatan untuk saudara Calvin dan Jens," kata Pangeran yang memimpin rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Pangeran menyampaikan bahwa setelah resmi menjadi WNI, kedua pemain harus dapat berbahasa Indonesia, hafal Pancasila, dan hafal lagu Indonesia Raya.

"Dan yang terakhir, mereka harus belajar budaya Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengapresiasi dan mendukung kebijakan naturalisasi atlet untuk memajukan persepakbolaan nasional.

Menurutnya, kebijakan ini tidak menyingkirkan talenta atlet lokal, melainkan dapat mentransfer pengetahuan sehingga mendorong motivasi atlet-atlet lokal.

"Menurut kami ya, tidak ada namanya dikotomi lah ketika kita memaksimalkan program ini dengan memaksimalkan teman-teman, adik-adik pemain lokal, local pride. Justru pemain-pemain lokal semakin bagus main-nya, semakin terdongkrak motivasinya dengan adanya kebijakan ini,"  ujar Habiburokhman.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menjelaskan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pemain sepak bola tersebut dilakukan melalui naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.

"Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional sehingga dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia," tutur Cahyo.

Cahyo menegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua atlet sepak bola tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

"Sekaligus memberikan transfer pengetahuan kepada para atlet sepak bola Indonesia, termasuk membantu dalam pembinaan atlet secara berjenjang, meliputi usia dini dan usia muda," ucapnya.

Lebih lanjut, Cahyo menyatakan bahwa pencarian bakat (talent scouting) yang dilakukan juga tidak hanya menyasar para atlet yang menggeluti bidang olahraga, tetapi juga diaspora Indonesia yang memiliki spesialisasi di berbagai bidang lainnya.

"Kita juga sudah mulai mengidentifikasi potensi-potensi mereka-mereka diaspora kita, yang masih bersekolah di tempat-tempat yang baik, bagus di luar negeri, dan juga mereka yang berprestasi atau menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai perusahaan asing di luar negeri ataupun pemerintah asing," imbuh Cahyo. (*)

Sentimen: positif (66%)