Sentimen
Negatif (100%)
4 Jun 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Endus Ada Pihak yang Melindungi Harun Masiku, KPK Diminta Segera Bertindak

4 Jun 2024 : 21.52 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Endus Ada Pihak yang Melindungi Harun Masiku, KPK Diminta Segera Bertindak

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang melindungi buronan Harun Masiku sehingga pencarian sulit dilakukan. Mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Yudi Purnomo Harahap meminta bekas kantornya itu segera melakukan tindakan. “Menurut saya KPK segera saja penyidik menyampaikan kepada pimpinan KPK, laporan perkembangan hasil penyidikan dari Harun Masiku di mana ditemukan ada kasus pidana baru yaitu merintangi penyidikan yaitu adanya orang yang menyembunyikan,” kata Yudi kepada Medcom.id, Senin, 3 Juni 2024. Yudi menjelaskan melindungi Harun saat buron bisa masuk kategori perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika cukup bukti, bekas kantornya itu diminta memberikan status tersangka kepada pembantu pelarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tegas Yudi. Menurut Yudi ketegasan dari KPK bisa mempercepat pencarian Harun. Jika tidak dilindungi lagi, buronan itu pasti bakal tertangkap dengan mudah. “Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu peluang untuk menemukan Harun Masiku semakin terbuka lebar ya karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang diduga merintangi penyidikan tersebut,” ucap Yudi.   Sebelumnya, KPK mengendus adanya pihak yang melindungi buronan Harun Masiku. Tindakan itu juga disebut merintangi proses pencarian. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi yakni Pengacara Simeon Petrus dan Mahasiswa Hugo Ganda. Mereka dimintai keterangan pada Rabu, 29 Mei 2024 dan Kamis, 30 Mei 2024. “(Didalami) dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud (Harun) sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci sosok yang diduga melindungi Harun sampai merintangi pencarian. Hugo dan Simeon turut diminta menjelaskan keberadaan buronan tersebut. “(Turut) dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tegas Ali.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang melindungi buronan Harun Masiku sehingga pencarian sulit dilakukan. Mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Yudi Purnomo Harahap meminta bekas kantornya itu segera melakukan tindakan.
 
“Menurut saya KPK segera saja penyidik menyampaikan kepada pimpinan KPK, laporan perkembangan hasil penyidikan dari Harun Masiku di mana ditemukan ada kasus pidana baru yaitu merintangi penyidikan yaitu adanya orang yang menyembunyikan,” kata Yudi kepada Medcom.id, Senin, 3 Juni 2024.
 
Yudi menjelaskan melindungi Harun saat buron bisa masuk kategori perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika cukup bukti, bekas kantornya itu diminta memberikan status tersangka kepada pembantu pelarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tegas Yudi.
 
Menurut Yudi ketegasan dari KPK bisa mempercepat pencarian Harun. Jika tidak dilindungi lagi, buronan itu pasti bakal tertangkap dengan mudah.
 
“Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu peluang untuk menemukan Harun Masiku semakin terbuka lebar ya karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang diduga merintangi penyidikan tersebut,” ucap Yudi.
 
 
Sebelumnya, KPK mengendus adanya pihak yang melindungi buronan Harun Masiku. Tindakan itu juga disebut merintangi proses pencarian.
 
Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi yakni Pengacara Simeon Petrus dan Mahasiswa Hugo Ganda. Mereka dimintai keterangan pada Rabu, 29 Mei 2024 dan Kamis, 30 Mei 2024.
 
“(Didalami) dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud (Harun) sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci sosok yang diduga melindungi Harun sampai merintangi pencarian. Hugo dan Simeon turut diminta menjelaskan keberadaan buronan tersebut.
 
“(Turut) dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” tegas Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (100%)