Sentimen
Negatif (65%)
4 Jun 2024 : 08.40
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Mekah

Kasus: HAM

Pengetatan Aturan Visa Haji, Jemaah Dilarang Wisata Keluar Area Makkah

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

4 Jun 2024 : 08.40
Pengetatan Aturan Visa Haji, Jemaah Dilarang Wisata Keluar Area Makkah

Seiring dengan pengetatan visa haji, Nasrullah Jasam Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan puncak haji.

Persiapan itu tidak sekadar menjaga kondisi tubuh semata. Lebih dari itu, jemaah haji juga diimbau tidak keluar dari Makkah untuk ziarah atau berwisata.

Mengingat ketatnya pengawasan petugas keamanan Arab Saudi di pintu masuk keluar Kota Mekah atau check point.

Selain itu, PPIH Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah harus selalu mengenakan smart card Nusuk dan gartu Maktab, baik jemaah haji maupun petugas selama di Makkah.

Hal ini untuk mengantisipasi seperti kejadian 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan karena menggunakan non visa haji. Sementara tiga orang lainnya berinisial SJ, SJ dan MA, harus menjalani proses hukum.

BACA JUGA: 34 WNI Dipulangkan karena Gunakan Non Visa Haji, Tiga Orang Diproses Hukum

Jika dinyatakan bersalah karena memberangkatkan WNI menggunakan non visa haji ini, koordinator atau agen terancam hukuman denda 50 ribu riyal.

Sementara bagi jemaah yang yang menggunakan non visa haji dan nekat mengikuti puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), terancam denda 10 ribu riyal.

Mereka yang ditangkap mengaku berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengaku tidak tahu jika diberangkatkan dengan non visa haji.

Mereka dijantikan oleh oknum WNI yang ada di Makkah mendapatkan tasreh haji dengan membayar 4.600 riyal.

Berkaca dari kejadian itu, pemerintah mengingatkan jemaah untuk taat aturan dengan menggunakan visa haji ketika hendak menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. (saf/ham)

Sentimen: negatif (65.3%)