Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Besok
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari dua laporan polisi atau LP.
BACA JUGA:
"Rujukan: Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024," tulis dalam surat undangan, Senin (3/6/2024).
Tak hanya itu, pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
BACA JUGA:
Mengenai surat undangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra yang dikonfirmasi perihal tersebut tak memberikan jawaban.
Namun, di kesempatan berbeda, Hasto telah mengamini soal panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Ia memastikan akan hadir.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat pangilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi,” kata Hasto
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (76.2%)