Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Antam Tegaskan Emas 109 Ton Bukan Palsu, Kasus Korupsi Disorot
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa kasus 109 ton emas yang sedang diselidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi bukanlah emas palsu.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa emas tersebut tetap asli sesuai dengan standar PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Pria asal Bali itu menjelaskan, emas yang diberi cap oleh Antam tersebut ilegal karena diperoleh dari sumber yang ilegal, seperti penambang liar dan impor ilegal.
Menurut aturan, emas yang akan diberi cap harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal, menyebabkan kelebihan pasokan dan penurunan harga emas di pasaran, yang berujung pada kerugian negara.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," tambah Ketut, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Ketut menegaskan bahwa emas 109 ton tersebut adalah emas asli yang diperoleh dengan cara ilegal, serupa dengan kasus timah sebelumnya. "Timah-nya asli, tapi diperoleh dengan cara ilegal," jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait berita emas palsu, Ketut menekankan bahwa emas tersebut tetap asli. "Emas asli, cuma karena beredar terlalu banyak, pasokan banyak, permintaan sedikit, sehingga harganya turun," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas. Para tersangka tersebut adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan cap logam mulia Antam pada emas milik swasta secara ilegal, tanpa kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar.
Akibatnya, tercetak 109 ton logam mulia yang beredar bersamaan dengan produk resmi Antam, menggerus pasar dan menyebabkan kerugian berlipat ganda bagi PT Antam. (*)
Sentimen: positif (100%)