Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilgub Jakarta 2024, Zulhas Sempat Beri Tawaran
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku sempat menawarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dicalonkan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Akan tetapi, penolakan itu tetap dilakukan Jokowi meskipun saat ini Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan tentang usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta," ujar pria yang akrab disapa Zulhas di Kantor DPP PAN, Buncir Raya, Jakarta Selatan pada Senin 3 Juni 2024.
"Waduh gitu (kata Jokowi), jangan pak Zul," katanya melanjutkan.
Zulhas menuturkan jika sejak tahun lalu sudah menawarkan untuk maju berdampingan dengan putrinya Zita Anjaniyang yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Namun, Jokowi juga menolak.
"Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda pak, Kaesang sama Zita misalnya saya bilang begitu waktu itu," ujarnya.
"Sekarang sudah bisa pak tadi saya bilang, iyah terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. Sekarang udah boleh pak digugat, jangan pak Zul, kira-kira itu," sambungnya.
Putusan MAPutusan MA itu terkait pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang dimohonkan Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah. Adapun yang dipersoalkan ialah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/ 2020.
Pasal itu berbunyi, "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon."***
Sentimen: positif (65.3%)