Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Penjaringan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pembentukan Pansel Capim KPK Lambat, Bisa Timbulkan Masalah
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik waktu pembentukan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pemerintah. Pembentukan pansel capim KPK dinilai terlalu lambat. "Waktu pembentukan pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024. Kurnia mengatakan jika mengacu pada periode pembentukan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pansel pada 17 Mei 2019. Keterlambatan pembentukan ini dinilai bisa menimbulkan masalah serius. "Keterlambatan ini sudah barang tentu akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja pansel," ujar Kurnia. Kurnia menyebut pansel membutuhkan masukan yang banyak dalam mencari capim KPK selanjutnya. Sebab, tugasnya lebih banyak karena harus mencari anggota Dewan Pengawas. “Beban kerja pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” ucap Kurnia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan penetapan panitia seleksi calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Panitia seleksi (pansel) terdiri dari sembilan orang. "Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat (ke Sumatra Selatan), sudah saya tandatangani," kata Jokowi kepada wartawan di Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik waktu pembentukan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pemerintah. Pembentukan pansel capim KPK dinilai terlalu lambat."Waktu pembentukan pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Kurnia mengatakan jika mengacu pada periode pembentukan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pansel pada 17 Mei 2019. Keterlambatan pembentukan ini dinilai bisa menimbulkan masalah serius.
"Keterlambatan ini sudah barang tentu akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja pansel," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut pansel membutuhkan masukan yang banyak dalam mencari capim KPK selanjutnya. Sebab, tugasnya lebih banyak karena harus mencari anggota Dewan Pengawas.
“Beban kerja pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” ucap Kurnia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan penetapan panitia seleksi calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Panitia seleksi (pansel) terdiri dari sembilan orang.
"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat (ke Sumatra Selatan), sudah saya tandatangani," kata Jokowi kepada wartawan di Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: negatif (99.9%)