Sentimen
Positif (99%)
3 Jun 2024 : 20.00
Informasi Tambahan

Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor

Kab/Kota: Bogor

Kasus: korupsi

Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, ICW Duga Ada Upaya Intervensi Seleksi Capim KPK

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

3 Jun 2024 : 20.00
Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, ICW Duga Ada Upaya Intervensi Seleksi Capim KPK

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pemerintah ingin mengintervensi proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029. Dugaan tersebut terlihat dengan komposisi panitia seleksi (Pansel) yang didominasi pihak dari unsur pemerintah.

“Komposisi Pansel tidak ideal karena didominasi oleh kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang dari unsur masyarakat (4 orang),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Minggu, 2 Juni 2024.

Kurnia berpendapat, pemerintah seharusnya memperbanyak unsur masyarakat untuk menjadi anggota Pansel. Hal tersebut, demi menjamin independensi di dalam proses seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, memang sulit berharap kondisi KPK dapat kembali seperti sedia kala, tetapi setidaknya proses seleksi calon pimpinan penting untuk dicermati secara serius.

“Apalagi seleksi dilakukan di tengah kondisi carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK,” ujar Kurnia.

Dalam pengamatan ICW, diungkapkan Kurnia, setidaknya ada lima poin mutlak yang harus dipenuhi l Pansel selama menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Pertama, kata dia, Pansel harus menjamin proses seleksi berjalan terbuka dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang (UU) KPK.

“Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat,” ujar Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation atau melibatkan partisipasi masyarakat selama proses seleksi. Pasalnya, masyarakat tidak dilibatkan oleh Pansel bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

“Padahal, Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel,” ucap Kurnia.

Ketiga, Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Kurnia menyebut, Pansel dapat menguji integritas calon pimpinan KPK melalui kepatuhan laporan LHKPN, khususnya bagi calon pimpinan yang berasal dari penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.

“Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi,” ujar Kurnia.

Keempat, Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Namun, penelusuran rekam jejak bukan hanya terkait hukum tetapi juga soal etika.

“Potret suram seleksi tahun 2019 lalu yang meloloskan pelanggar etik seperti Firli Bahuri tidak boleh lagi diulangi,” ucap Kurnia.

“Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,” katanya menambahkan.

Kelima, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

“Sebab, saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu,” tutur Kurnia.

Nama-nama Pansel KPK

Presiden Joko widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sembilan anggota pansel yang akan menyeleksi calon pimpinan dan anggota Dewas KPK.

“Jadi memang benar bapak presiden sudah menandatangani lengkapnya Keppres tentang panitia seleksi pimpinan dan Dewas KPK. Jadi ini satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan juga anggota dewan pengawas KPK,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kepada wartawan Kamis, 30 Mei 2024.

Pratikno mengungkapkan, Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketua pansel. Sedangkan, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria menjabat wakil ketua pansel.

“Sedangkan anggotanya Ivan Yustiavananda kepala PPATK. Kemudian ibu Nawal Nely, kemudian Prof Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Prof Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, Taufik Rahman,” tutur Pratikno.

Lebih lanjut Pratikno menjelaskan, penunjukan Yusuf Ateh sebagai ketua pansel sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di dalam aturan tersebut disebutkan ketua pansel berasal dari unsur pemerintah pusat.

“Jadi anggota panselnya ada 9 orang, 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat,” ujar Pratikno.

Pratikno menyebut pansel calon pimpinan KPK akan segera bekerja sebagai tindak lanjut dari Keppres dikeluarkan Jokowi. Mereka bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diproses di DPR melalui tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Berikut sembilan nama Pansel KPK:

Ketua Pansel merangkap anggota: M Yusuf Ateh (Kepala BPKP) Wakil Ketua merangkap anggota: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua ormas)3. Ivan Yustiavandana Nawal Nely Ahmad Erani Yustika Ambeg Paramarta Elwi Danil Rezki Sri Wibowo Taufik Rachman

"Kita harapkan Pansel secara optimal bekerja sebaik-baiknya untuk menentukan nama-nama yang dibawa dan diusulkan ke DPR," tutur Pratikno.***

Sentimen: positif (99.9%)