Sentimen
Positif (99%)
3 Jun 2024 : 16.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Irianto

Irianto

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba

3 Jun 2024 : 16.50 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Narkoba Polres Blitar, Jawa Timur, Iptu S dinyatakan positif mengonsumsi barang haram yang seharusnya ditanganinya. Hasil itu didapat, setelah dia menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Menurut Polres Blitar, hasil tes urine dari Iptu S dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," tutur Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Minggu 2 Juni 2024.

Terkuaknya hal itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan kepada beberapa anggota Polres Blitar pada Jumat 24 Mei 2024. Kapolres mengetahui adanya gelagat yang kurang pas, sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya itu.

Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar itu dinyatakan positif mengandung zat amfetamin.

"Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," kata Heri Irianto.

Ditangani Polda Jatim

Untuk saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan digantikan yang lain. Pada saat ini, tinggal menunggu serah terima jabatan.

Iptu S menjabat sekitar 7 bulan sebagai Kasat Narkoba di Polres Blitar. Sementara itu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan walaupun hasil tes urine dinyatakan positif terdapat kandungan zat Amfetamin.

Mengenal Zat Amfetamin

Berdasarkan informasi BNN, zat Amfetamin dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan yakni membuat obat terapeutik yang diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Namun, Amfetamin akhirnya ditetapkan menjadi obat-obatan terlarang setelah banyaknya kasus penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.

Amfetamin juga dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Selain itu, Amfetamin juga mempercepat sistem tubuh ke tingkat yang berbahaya, terkadang mematikan dan dapat meningkatkan tekanan darah, detak jantung serta pernafasan.

Seseorang akan menjadi gembira dan waspada secara berlebihan setelah penggunaan Amfetamin. Hal ini karena zat ini dapat meningkatkan jumlah dopamin, melebihi kadar dopamin yang secara natural diproduksi di otak. Dopamin adalah salah satu hormon yang terlibat dalam pergerakan tubuh, rasa bahagia, kemampuan mengingat, dan belajar. Contoh dari Amfetamin antara lain kokain, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine (Sabu), ekstasi.***

Sentimen: positif (99.2%)