Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Zakat Fitrah
Hewan: Domba
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Youtuber dan Selebgram atau influencer hukumnya wajib untuk berzakat. Hal itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.
Forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
Wajib Zakat Youtuber dan SelebgramAsrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan. Di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," ujarnya.
Jika belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian, dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Apabila terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Dia juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.
Zakat Bagi Youtuber dan SelebgramAnggota Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Tahun 2024 asal Kalimantan Utara, Ahmad Imanuddin mengatakan bahwa konten kreator dari platform media sosial menjadi salah satu pembahasan yang memungkinkan untuk ditarik zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
"Pendapatan seorang konten kreator dengan jumlah penonton 'viewer' dan penghasilan yang banyak, menjadi pembahasan dalam rapat Ijtima Ulama VIII," ucapnya.
Di era digitalisasi moderen yang terus berkembang di tanah air, konten kreator tumbuh dan berkembang sangat besar.
"Hanya saja yang dalam pembahasan zakat digital itu masih perlu kajian apakah konten kreator masuk dalam profesi atau tidak," kata Ahmad Imanuddin.
Menurutnya, dengan kreativitas konten kreator dan besarnya pendapatan yang dihasilkan, tentu memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan umat jika dapat dipungut zakat 2,5 persen.***
Sentimen: positif (98.5%)