Sentimen
Negatif (64%)
3 Jun 2024 : 13.04
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati

Khoirunnisa Nur Agustyati

Sepakat dengan Perludem, Jimly Asshiddiqie Nilai Putusan MA Soal Usia Belum Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

3 Jun 2024 : 20.04 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sepakat dengan Perludem, Jimly Asshiddiqie Nilai Putusan MA Soal Usia Belum Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie menulai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia belum bisa diterapkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu, kata Jimly sesuai dengan tafsiran Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menyebut putusan MA yang baru belum bisa digunakan Pilkada tahun ini.

“Putusan MA memang sebaiknya dipahami seperti di bawah ini,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Minggu (2/6/2024). Jimly juga menautkan berita pernyataan Perludem.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu mengatakan, tahapan Pilkada saat ini sedang berjalan. Karenanya tak tepat jika putusan MA tersebut langsung diterapkan.

“Karena tahap pendaftaran calon kada sudah berjalan, maka tidak tepat jika langsung diterapkan pilkada 2024 ini,” jelasnya.

Adapun pernyataan Perludem disampaikan melalui siaran pers.

“KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran persnya, pada Kamis (30/5/2024).

Adapun putusan MA terkait usia ada dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (64%)