Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
RUU Polri Turut Campur Awasi PPNS hingga Penyidik KPK, YLBHI: Kepolisian Jadi Super Body
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia kini tengah menjadi sorotan. Dalam revisi tersebut dianggap nantinya Polri akan memiliki super body apabila nantinya revisi UU menjadi Rancangan Undang-Undang.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan pasal Pasal 14 ayat 1b yang menyebut polri memiliki kewenangan mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1b.
Menurut ketua LBH - YLBHI, Muhammad Isnur pasal itu sama saja mencampur adukan sejumlah kasus yang seperti yang tengah ditangani oleh Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
"Karena berarti Jaksa Agung sebagai penyidik di undang-undang HAM berat, KPK sebagai penyidik undang-undang korupsi, harus berkoordinasi dibina diawasi oleh penyidik kepolisian," sambung dia.
Ia mengaku tidak dapat membayangkan bila nantinya pasal di revisi UU tersebut polri bisa mengintervensi penyelidikan oleh penyidik KPK atau Kejagung.
Mengingat kedua lembaga itu sama-sama menangani perkara kasus besar juga melibatkan pejabat negara.
"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa timah, sekarang yang terbaru antam," ujar Isnur.
Sentimen: positif (94.1%)