Sentimen
Negatif (66%)
3 Jun 2024 : 07.25
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Imparsial

Polemik Putusan MA, KPU Jangan Terjebak pada Kepentingan Politik Pragmatis

3 Jun 2024 : 07.25 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polemik Putusan MA, KPU Jangan Terjebak pada Kepentingan Politik Pragmatis

PIKIRAN RAKYAT - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah. Putusan MA itu dianggap sebagai preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis.

Putusan MA itu terkait pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang dimohonkan Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah. Adapun yang dipersoalkan ialah Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/ 2020.

Pasal itu berbunyi, "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait dengan syarat usia calon kepala daerah itu dihasilkan hanya dalam waktu tiga hari, diproses 27 Mei 2024 lalu diputus 29 Mei 2024. Putusan itu pun dinilai sarat kepentingan politis.

"Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi, padahal jelas putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti," kata Neni, Minggu 2 Juni 2024.

Putusan MA jadi tanda tanya publik

Dia mengaku sangat menyayangkan putusan MA yang cepat kilat dan jadi tanda tanya publik, sebab nyaris tidak ada transparansi dan akuntabilitas. Wajar, kata dia, ketika ada dugaan putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra Jokowi, Kaesang Pangarep di Pilkada.

"DEEP mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon," katanya.

Begitu pula, lanjut dia, dengan syarat usia calon bupati/wakil bupati maupun calon wali kota/wakil wali kota yang diubah dari minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik. Dia beralasan, hal itu bertentangan dengan UU Pilkada.

"KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial, sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi. Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, hal ini berarti KPU tidak inkonsisten," katanya.

KPU, kata Neni, akan terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi apabila KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat mengawal seluruh tahapan proses di Pilkada.***

Sentimen: negatif (66.6%)