Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Hewan: Sapi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa KPK Hadirkan Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Jaksa KPK menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Selain Febri, jaksa juga menghadirkan 4 saksi lain dalam sidang tersebut.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Febri Diansyah (advokat/managing Partner Visi Law Office)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK adalah GM Media Radio Prambos atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo. Kemudian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan era SYL bernama Sugiyatno, serta Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
Dalam perjalanan kasus korupsi SYL, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ketiganya dicecar soal temuan dokumen KPK saat tim penyelidik menggeledah rumah dinas SYL.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
(mib/rfs)
Sentimen: positif (48.5%)