Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Bangka
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MUI Larang Umat Islam Beri Ucapan Hari Raya ke Agama Lain, PSI Komentar Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, memberikan pandangannya terkait larangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada setiap muslim yang memberikan ucapan selamat hari raya pada agama lain.
Menurut Dedy, kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan diakui secara luas di berbagai konvensi internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Kebebasan ini meliputi hak untuk menganut, mengamalkan, mengajar, dan berganti agama atau keyakinan," ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedyNurPalakka (2/6/2024).
Dikatakan Dedy, kebebasan beragama meliputi hak dasar yang mendukung martabat manusia.
"Pengakuan dan penghormatan terhadap hak ini adalah tanda penghormatan terhadap martabat setiap individu," ucapnya.
Ia menjelaskan, kebebasan beragama mempromosikan keragaman dan toleransi dalam masyarakat.
Ketika individu bebas untuk mempraktikkan agama mereka, kata dia, mereka cenderung lebih menghargai dan menerima perbedaan keyakinan orang lain.
"Yang mengarah pada kohesi sosial yang lebih baik," imbuhnya.
Dibeberkan Dedy, sebuah negara yang menghormati kebebasan beragama cenderung lebih stabil dan damai.
"Ketika warga negara merasa aman untuk menjalankan keyakinan mereka, mereka lebih cenderung berpartisipasi secara konstruktif dalam masyarakat dan lebih sedikit konflik berbasis agama," tukasnya.
Dedy bilang, lingkungan yang mendukung kebebasan beragama seringkali juga mendukung kebebasan berpikir dan berekspresi.
"Ini dapat menghasilkan inovasi dan kemajuan dalam berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni," Dedy menuturkan.
"Orang merasa bebas untuk mengeksplorasi dan mengembangkan ide-ide baru tanpa takut akan diskriminasi atau penindasan," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.
Keputusan ini disampaikan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Ijtima Ulama tersebut menghasilkan berbagai fatwa yang salah satunya adalah larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan syariah yang disepakati oleh para ulama yang hadir dalam acara tersebut. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: positif (100%)