Sentimen
Positif (79%)
3 Jun 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Tokoh Terkait

Kenapa Pekerja yang Sudah Punya Rumah Gajinya Tetap Dipotong Iuran Tapera?

3 Jun 2024 : 07.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kenapa Pekerja yang Sudah Punya Rumah Gajinya Tetap Dipotong Iuran Tapera?

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan reaksi marah yang kuat dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai merugikan, terutama bagi para pekerja kelas menengah yang telah memiliki rumah sendiri.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan alasan mengapa yang sudah punya rumah tetap wajib membayar dana Tapera dari potongan gajinya.

Sebagai gambaran, setiap pekerja baik swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjadi peserta dengan potongan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji.

Sementara itu, perusahaan juga ikut kontribusi iuran sebesar 0,5 persen, sehingga iuran Tapera totalnya menjadi 3 persen. Heru menekankan, kewajiban Tapera merupakan amanat UU 4 tahun 2016 mengenai Tapera.

Di dalamnya ditetapkan bahwa iuran ini wajib, sekalipun pekerja yang bersangkutan sudah memiliki rumah sendiri. Program ini, kata Heru, merupakan wujud dari gotong royong.

Skemanya, iuran yang dibayarkan oleh orang yang sudah memiliki rumah bakal menjadi dana untuk membantu orang yang belum memiliki rumah. Sebagaimana BPJS kesehatan, di mana masyarakat yang tidak sakit diwajibkan membayar untuk kemudian meringankan dana rakyat yang sakit.

Bentuknya nanti berupa subsidi kredit perumahan dengan bunga rendah. Bunganya sebesar 5 persen dan tetap tidak mengalami kenaikan.

"Yang sudah punya rumah, dari hasil tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial," ujar Heru, dalam konferensi pers, di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2024.

"Prinsipnya gotong royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," kata dia, menambahkan.

Baca Juga: Percepat Transisi Energi, PGE dan PLN IP Lanjutkan Sinergi untuk Optimalisasi Pemanfaatan Energi Panas Bumi

Tapera Berlaku Tahun 2027?

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan rakyat (Tapera) akan diterapkan selambat-lambatnya tahun 2027. Untuk itu, dia meminta masyarakat supaya tak mencemaskan hal tersebut.

Sejatinya, kata Moeldoko, Tapera merupakan kelanjutan program dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), yang dulu dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alih-alih terbatas pada ASN saja, jangkauan kebijakan kali ini diperluas demi menangani backlog perumahan di Indonesia. Sebab, Moeldoko mengungkapkan, saat ini 9,9 juta masyarakat Tanah Air belum mempunyai rumah sendiri.

Dengan demikian, Tapera, imbuhnya, merupakan upaya pemerintah setelah memikirkan keras caranya terbebas dari ketidakseimbangan antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan.

"Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," ujar dia, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Dengan waktu implementasi yang masih cenderung lama, Moeldoko mengimbau publik supaya tak panik menghadapi wacana program ini ke depannya.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir," tutur dia. ***

Sentimen: positif (79.9%)