Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Brebes
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
ART Loncat dari Lantai 3 Ternyata Korban Eksploitasi Anak, 1 Orang Jadi Tersangka
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) dalam peristiwa seorang ART berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang yang terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART. Tersangka membuat dokumen berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.
BACA JUGA:
Siswi SMA di Bandung Nekat Loncat dari Angkot yang Sedang Melaju Kencang
Padahal, saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang di buat tidak ter-rigester/tidak terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Zain, Sabtu, (1/6/2024).
Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan PJ Walikota Tangerang melihat kondisi korban. Pada kesempatan tersebut PJ Walikota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban agar dapat kembali ke keadaan semula.
BACA JUGA:
Viral Remaja ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan
Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Di samping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban berinisial LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.
Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," tutup Zain.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (100%)