Sentimen
Positif (79%)
2 Jun 2024 : 07.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

Partai Terkait

MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

2 Jun 2024 : 07.45 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. ICW menduga putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer diisukan akan maju di pilkada pada November mendatang. Usia Kaesang baru 29 tahun. Dengan dihapusnya batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, maka hampir dipastikan Kaesang bisa mancalonkan diri.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” kata Peniliti ICW, Seira Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

 BACA JUGA:

Seira menjelaskan, putusan MA itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024 dengan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024,” ujarnya.

Putusan MA soal penghapusan batas usia syarat calon kepala daerah dinilai mirip dengan putusan MK Nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, kakaknya Kaesang, maju di Pilpres 2024 dalam usia masih sangat muda.

“Dengan demikian, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” sambung dia.

 BACA JUGA:

Dia menilai, ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Di sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.

“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” kata dia.

Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai, putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan KPU.

“MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: positif (79%)