Sentimen
Positif (98%)
2 Jun 2024 : 09.21
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

KPU Bisa Abaikan MA Soal Syarat Usia di Pilkada 2024, Kalau Mau Nurut pada Undang-undang

2 Jun 2024 : 09.21 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Bisa Abaikan MA Soal Syarat Usia di Pilkada 2024, Kalau Mau Nurut pada Undang-undang

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa alias diperbolehkan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan usia calon kepala daerah yang belakangan menimbulkan kisruh di kalangan masyarakat. Sebagai penyelenggara Pilkada 2024, KPU bisa kesampingkan suara MA apabila berpatokan pada Undang-undang.

Hal itu diungkapkan Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoal kontroversi putusan MA terkait Pilkada mendatang. Menurutnya, jika bersandar pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, KPU tak perlu mengamini MA.

"Kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas, untuk mencalonkan dan dicalonkan, bukan untuk dilantik. Karena itu kalau misalnya KPU berpatokan pada UU, dia bisa abaikan putusan MA tersebut karena patokan dia adalah UU," ujar Refly, di Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Refly jelas telah mengatur bahwa syarat usia 30 tahun ditetapkan berlaku sejak penetapan pasangan calon.

Untu itu, permintaan MA agar usia minimal 30 tahun itu berlaku pada saat pasangan dilantik tak memiliki dasar hukum. Tak ada alasan bagi KPU untuk bisa selaras menyetujui keinginan MA.

"Jadi kalau seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan, maka berlebihannya itu adalah berusia 30 tahun sejak ditetapkan sebagai calon. Nah sejak ditetapkan sebagai calon boleh dicoret, maka kembali ke UU berusia 30 tahun sejak mencalonkan atau dicalonkan," kata Refly.

"Jadi kita harus pake logic, mencalonkan sama dilantik beda kan artinya. Sejak mencalonkan itu sejak bawa berkas dan diterima berkasnya dilihat sudah usia 30 tahun atau tidak. Kalau sejak dilantik, kita tidak punya kepastian hukum," ujar dia, menegaskan.

Baca Juga: Jokowi Upayakan Bansos sampai Desember 2024: Tapi Belum Janji 100 Persen, Doa Bersama ya

PSI Kukuh Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan bahwa Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum partainya tidak ada kaitannya dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur calon kepala daerah.

Melalui akun Instagramnya @andy_budiman, ia menjelaskan, penggugat merupakan pihak di luar Kaesang dan PSI. Hal dasar itu saja, kata dia, sudah bisa mematahkan tuduhan atas Kaesang.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy, dilihat Jumat, 31 Mei 2024.

Dia mengungkapkan, sejak awal tak pernah ada rencana dari sisi PSI untuk mengajukan gugatan perihal itu kepada MA. Ia juga meluruskan bahwa Partai Garuda tidak pernah mengkomunikasikan langkah tersebut kepada PSI.

Meski begitu, ia lantas berharap masyarakat bersedia menghormati keputusan MA. Kendati bukan PSI atau Kaesang yang meminta, menurut Andy keputusan itu sudah melalui banyak pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia. ***

Sentimen: positif (98.4%)