Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Aturannya Tertuang di Peraturan Pemerintah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan tersebut termaktub dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jokowi menandatangani PP itu pada Kamis, 30 Mei 2024, kemarin.
Aturan yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan termaktub di dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. “Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A,” bunyi pembukaan pasal sebagaimana dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
Amanat JokowiMelalui PP tersebut, Jokowi mengamanatkan agar WIUPK bisa melakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A Ayat 1.
Lebih lanjut PP itu menjelaskan bahwa IUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). “WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B,” bunyi Pasal 83A Ayat 2.
Kemudian, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” kata Pasal 83A Ayat 4.
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya,” ujar PP melanjutkan.
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan ldiatur dalam Peraturan Presiden.***
Sentimen: positif (97.7%)