Sentimen
Negatif (100%)
1 Jun 2024 : 18.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tegal

Kasus: Narkoba

Remaja Cantik Susupkan Sabu ke Rutan Tarutung, Begini Tampangnya

1 Jun 2024 : 18.30 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Remaja Cantik Susupkan Sabu ke Rutan Tarutung, Begini Tampangnya

TAPANULI UTARA - Remaja perempuan cantik berinisial PL (18), warga Aeksiansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditangkap saat mencoba menyusupkan sabu oleh penjaga pintu Rutan Tarutung Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, aksi pelaku menyusupkan sabu ke Rutan Tarutung pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Walpon Baringbing menjelaskan bahwa pelaku saat itu berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus untuk salah seorang napi binaan berinisial DH (30).

"PL menyelipkan sabu di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke Rutan, penjaga pintu Rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasi. Ternyata, dalam nasi bungkus itu sudah ada disisipkan sabu," ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Setelah diperiksa, tersangka mengakui disuruh oleh DH salah seorang napi binaan Rutan untuk menyelipkan Narkoba sabu dengan modus berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.

Kemudian, DH turut diamankan Satnarkoba Polres Taput guna menjalani pemeriksaan. Pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka PL dan DH, PL mengakui bahwa Narkoba itu diterima dari laki-laki berinisial IH (30) warga Jalan Sehati, Desa Tegal Rejo,nKecamatan Medan Perjuangan, Kodya Medan. Atau sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telepone.

"Tim Opsnal Narkoba langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus. Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik, yaitu IH membeli narkoba itu dari rekannya berinisial IJ. Setelah IJ dikejar, IJ sudah sempat melarikan diri," kata Walpon Baringbing.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Walpon Baringbing, penyidik menyita barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening atau dengan berat netto 0,62 gram.

Saat ini, PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka DH, kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya.

"Namun DH tetap diproses dengan kasus baru, walaupun penahanannya dilakukan oleh pihak Rutan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Walpon Baringbing.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)